banner 728x250
Hukum  

Dua Orang Ibu Risna Aras dan Misbahul Janah Tertipu Bisnis Kosmetik Hingga Rp 5,8 M,

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta (kabar-nusantara.com)
– Dua ibu rumah tangga asal Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi
korban penipuan bisnis penjualan produk kosmetik hingga mencapai Rp 5,8
miliar. Kasus itu pun telah dilaporkan di Polda Sulsel.

banner 325x300


Kedua korban penipuan ini masing-masing bernama, Risna Aras (36) dan Misbahul
Jannah (28). Keduanya ditipu hingga miliaran rupiah oleh kerabat mereka yakni,
RR dan H.
 Dilansir dari laman CNNindonesia.com, Jumat (17/12/2021)


“Kedua klien kami menjadi korban penipuan dari bisnis produk kecantikan
dari kedua kerabat mereka. Kerugiannya mencapai Rp 5,8 miliar dan kasus ini
sudah dilaporkan di Polda Sulsel,” kata kuasa hukum korban, Andi Ifal
Anwar, Kamis (16/12).

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/469/XII/2021/SPKT Polda Sulsel;
LP/B/473/XII/2021/SPKT Polda Sulsel, LP/B/475/XII/2021/SPKT Polda Sulsel, yang
kesemuanya bertanggal 16 Desember.  Kedua warga
itu melaporkan dua pihak dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini, lanjut Andi, dilakukan dengan memakai iming-iming keuntungan
yang besar dari penjualan produk kecantikan. Kliennya pun memberikan sejumlah
uang secara berangsur-angsur. “Modus terlapor mengiming-imingi klien kami produk kosmetik, krim muka
merek NRL,” ungkapnya.



Setelah mengirimkan uang tersebut, kedua terlapor hingga saat ini belum
pernah mengirimkan produk kecantikan yang seperti dijanjikan. 
Mereka selalu
beralasan mengalami kendala dan meminta uang untuk dilakukan pengiriman produk
kecantikan tersebut.

“Dua klien kami telah mentransfer uang untuk membeli produk yang dijanjikan
namun hingga batas waktu yang ditentukan oleh pelaku untuk mengirimkan barang
tersebut kepada klien kami belum juga ada barang tersebut. Sehingga klien kami
merasa ditipu,” jelasnya.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, kata Ifal kliennya
pernah mengirimkan somasi kepada kedua terlapor.  Namun, hingga batas yang telah ditentukan
kedua terlapor tidak memberikan jawaban dari somasi itu.



“Kami sebagai kuasa hukum korban telah mengirimkan somasi per tanggal 13
Desember dengan batas waktu pengembalian dana klien kami itu pada 15 Desember. 
Namun tidak ada jawab dari somasi tersebut.  Akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan
melaporkan dua orang ini dengan dugaan penipuan dan penggelapan,”
ungkapnya.


Baca artikel CNN Indonesia “Diduga Tertipu Bisnis Kosmetik Rp5,8 M, 2
Warga Laporkan Kerabat” selengkapnya di sini: 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217093527-12-735171/diduga-tertipu-bisnis-kosmetik-rp58-m-2-warga-laporkan-kerabat.

Ingin Jadi Wartawan/Penulis Klik Di Sini 



 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *