Jakarta (kabar-nusantara.com) – Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman terisak saat membacakan eksepsi
nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang
dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dilansir dari laman CNNindonesia.com, Rabu (15/12/2021)
Dia meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di
muka sidang, serta menyatakan penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.
dengan suara berat.
Mulanya, Munarman bersyukur sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang
menjeratnya bisa terlaksana setelah ia menunggu selama delapan bulan.
“Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa terlaksana setelah
menunggu selama delapan bulan Alhamdulillah, proses sidang ini akhirnya bisa
terlaksana setelah menunggu selama delapan bulan,” kata Munarman
membacakan eksepsinya, di PN Jaktim, Rabu (15/12).
Munarman merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang
direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak
lain.
Menurutnya,
peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya. Munarman
juga meminta hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap.
Munarman meminta agar hakim memulihkan martabatnya di masyarakat.
“Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik saya dalam kedudukannya di
masyarakat,” tutur Munarman.
Munarman lantas mendoakan agar semua orang yang memfitnahnya mendapatkan azab
dari Allah SWT.
“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang
sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT. Wa makaru wa
makarallah wallahu khairul makirin Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula
wanikman nasir,” ujar munarman.
Ditemui di luar arena sidang, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membenarkan
kliennya terisak saat ia membacakan bagian awal dakwaan. Menurutnya,
Munarman sedih karena penegakan hukum, terutama terhadap dirinya, sangat jauh
dari keadilan. Meski demikian, Munarman tidak sampai menitikkan air mata.
Tidak hanya itu, ata Aziz, bahkan Munarman sempat mempertanyakan kenapa ia
tidak sekalian dituduh menjadi pihak yang turut melakukan pembunuhan Fir’aun.
“Iya, beliau sedih kok sebegitunya membungkam beliau, kalau level beliau
aja gimana yang lainnya itu bentuk kesedihan beliau dari penegakan hukum yang
sangat jauh dari nilai keadilan terhadap beliau,” kata Aziz.
Bahkan tadi
beliau mengatakan kenapa tidak sekalian saja beliau dituduh yang terlibat dalam
pembunuhan Firaun kenapa tidak sekalian juga beliau terlibat dalam dugaan
membuat keringnya Laut Mati,” kata Aziz.
Munarman
didakwa telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan
ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan
suasana teror di sejumlah tempat.
Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/12).
“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan
orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk
menimbulkan suasana teror,” kata Jaksa di PN Jaktim, Rabu (7/12).
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal
15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan
menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5
Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu,
Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang
sama. Menanggapi dakwaan ini, Munarman dan kuasa hukumnya menyatakan akan
menyampaikan eksepsi.
“Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali
kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam
dakwaan,” kata Munarman
Baca artikel CNN Indonesia “Munarman Terisak di Ruang Sidang, Minta Nama
Baik Dipulihkan” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211215132253-12-734362/munarman-terisak-di-ruang-sidang-minta-nama-baik-dipulihkan.