banner 728x250

Persoalan Sampah di Grobogan Penanganan Perlu Serius

banner 120x600
banner 468x60

Persoalan
Sampah di Grobogan Pengelolaanya Perlu Serius

banner 325x300

Oleh : Arif
Budiarto 
(Wartawan
dan Pemerhati Lingkungan)

 

Grobogan (kabar-nusantara.com) – Kita ketahui bersama bahwa dalam dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis)
dan dokumen IKPLHD (Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) Kabupaten Grobogan
persoalan sampah saat ini telah menjadi issue strategis sejak tahun 2019, 2020
dan 2021. Oleh sebab itu persoalan tersebut kini menjadi skala prioritas bagi
Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan langkah dan berbagai upaya dalam
penanganan dan pengurangan sampah secara komperhensif.

 

Berdasar
data TPA Ngembak Purwodadi pada 3 tahun terakhir, tercatat bahwa
penanganan  volume timbulan sampah tahun 2019 (±21.855.322 ton), 2020
(±22.355.420 ton) dan 2021 (±20.326.130 ton-October). Sedangkan jumlah volume
timbulan sampah masuk TPA perhari mencapai ±70 ton.

 

Pada hal
rencana umur teknis TPA adalah 15 tahun, dengan kondisi riil saat ini 4 tahun
berjalan telah mencapai ±63% (2021-October) berarti  estimasinya bahwa 3 tahun lagi volume timbulan
sampah di TPA akan penuh (2024). Dengan kondisi demikian, upaya penyelamatan
TPA agar tidak penuh yaitu dengan mengurangi volume sampah dari TPS yang masuk
ke TPA.

Dinas
Lingkungan Hidup Grobogan terus berupaya mencari solusi agar  kedepan
timbulan sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu saja.  Dengan keluarnya undang-undang nomor 18/2008
tentang pengelolaan persampahan, Bab IX, Peran Masyarakat, pasal 28 ayat 1 : Masyarakat
dapat berperan dalam Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah. Maka dengan demikian persoalan sampah menjadi
tanggungjawab kita semua.

 

Berpedoman
pada dokumen KLHS dan dokumen IKPLHD bahwa persoalan sampah telah  menjadi
issue strategis di Kabupaten Grobogan, oleh karenanya perlu mendapat
perhatian  serius, segera ditindaklanjuti dan dicari solusinya. Upaya
awal yang akan dilakukan yaitu  merumuskan masalah persoalan penanganan
sampah TPA.

 

Selain itu
mendesign bagaimana  strategi pengelolaan pengurangan sampah dengan
melibatkan partisipasi masyarakat yang   dikembangkan di 19 Kecamatan
dengan pemberdayaan masyarakat dan  menerapkan program TPS-3R,  yaitu system pengolahan sampah dengan inovasi
teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan
efisien.

 

Tujuannya
ini untuk mengurangi timbulan sampah menuju ke TPA dengan melalui kegiatan
pemberdayaan masyarakat yang berbasis   partisipasi warga,
harapannya sampah yang menuju TPA nantinya hanya sampah residu.

 

Permasalahan
sampah di Grobogan sudah tidak dapat dianggap sebagai hal yang remeh dan
sepele, justru ini menjadi persoalan serius untuk segera ditangani. Berdasarkan
data lapangan   diperkirakan  tahun 2024 TPA Ngembak akan penuh. Saat ini
pengurangan sampah oleh masyarakat baru diangka ±16%. Inilah yang menjadi
tantangan besar bagi Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat mencari solusi yang
efektif dan efisien agar umur teknis TPA dapat normal 15 tahun.

 

Terkait
permasalahan tersebut diatas, menandakan bahwa warga masyarakat Grobogan belum
sepenuhnya memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah, selain belum ada
kepedulian  tentang sampah dan juga belum berperannya kelembagaan
pengelola sampah secara obtimal yang menyeluruh di wilayah 19 Kecamatan.

 

Langkah
strategi sebagai solusi yang dapat dilakukan yaitu dengan menggerakkan sumber
daya yang ada dalam mendukung mengatasi permasalahan sampah terutama
pengurangan sampah. Peran sosialisasi dan pembinaan terus dilakukan dengan
sinergitas kolaborasi program lintas sektoral seperti dukungan kebijakan,
kegiatan ProKlim.

 

Kemudian Lingkungan
Bersih dan Sehat (LBS), program sekolah Adiwiyata, Saka Kalpataru, Desa
Wisata, Kampung KB, kegiatan STBM terus  ditingkatkan. Pola integrasi
kolaborasi lintas sektor ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran, pemanfaatan
SDM dan efektifitas capaian outcome dalam penanganan dan pengurangan sampah.

 

Termasuk
keterlibatan publikasi di medsos juga perlu dilakukan guna menyebarluaskan
informasi dan pengetahuan pembelajaran kepada masyarakat tentang bagaimana
pengelolaan sampah yang benar, baik dan bermanfaat.

 

Selain itu
upaya strategi lain yakni melakukan dialog interaktif/sarasehan dengan para
tokoh lokal, pemerhati lingkungan, para relawan peduli sampah hingga organisasi
sosial yang inters dalam permasalahan sampah, mengusulkan/mengawal anggaran
setiap tahun untuk pembangunan TPS-3R,

 

Perlu juga pengawasan
dan monitoring evaluasi bagi kinerja kelembagaan KSM TPS-3R yang telah
terbentuk dan memberikan penguatan re-ward bagi KSM yang telah berhasil mengembangkan
pengelolaan sampah secara mandiri, berkelanjutan serta tak kalah pentingnya
adalah dukungan dari legeslatif/dewan untuk mendukung program ini secara
serius.

 

Sedangkan
untuk strategi berkelanjutan pada tatanan di institusional berupa
implementasi    regulasi pemerintah pusat terkait dengan
pelaksanaan UU nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
implementasi Perda Kabupaten Grobogan nomor 02 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
dan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) Kabupaten Grobogan hingga tahun 2025.

 

Bahwa
tetap konsisten dalam penanganan sampah 70% dan Pengurangan 30%. Kesemua
regulasi tersebut perlu upaya nyata yang melibatkan masyarakat sehingga
persoalan sampah menjadi tanggungjawab kita bersama.

 

Selanjutnya
penerapan strategi sosial dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat di semua
lini yang konteknya adalah keterlibatan partisipasi masyarakat untuk berperan
aktif baik pada   tatanan di tingkat basis RT, RW, Dukuhan
hingga di tingkat Desa/kelurahan termasuk   pengambilan
kebijakan di tingkat lokal membuat Perdes/Perkel agar kegiatannya dapat  bersinergi,
berkolaborasi dengan program pengelolaan sampah, sehingga intinya
program  persampahan terintegrasi dengan program Desa/kelurahan dan
berkelanjutan.

Semoga kita
berharap persoalan sampah dapat tertangani segera dengan kesadaran, kepedulian
dan, tanggungjawab kita semua.   (ARF*)


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *