banner 728x250

Vonis Mark Sungkar Diperberat Jadi 2,5 Tahun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta (kabar-nusantara.com) –
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan terdakwa kasus korupsi dana
Pelatnas Triahtlon tahun anggaran 2018, Mark Sungkar. 
Hukuman Mark diubah
dari pidana penjara 1,5 tahun di pengadilan tingkat pertama menjadi 
2,5 tahun penjara di tingkat banding. dilansir dari laman kompas.com (9/12/2021)

“Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp
50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian isi putusan itu dikutip dari situs web
PT DKI Jakarta, Kamis (9/12/2021).





Selain itu, majelis hakim mewajibkan Mark
mengganti kerugian negara senilai Rp 694,9 juta. Majelis hakim juga memutuskan
agar Mark yang sebelumnya berstatus tahanan kota itu ditahan di rumah tahanan
milik negara.


“Penahanan kota pada
terdakwa dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri,” ucap hakim.


Adapun pengajuan banding dilakukan oleh jaksa
penuntut umum (JPU) yang merasa keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama.


Salah satu alasan hukuman
Mark diubah dan diperberat menurut majelis hakim banding yakni putusannya di
tingkat pertama dirasa terlalu ringan untuk kejahatan tindak pidana korupsi
yang sifatnya extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.





Mulanya, majelis hakim pengadilan tingkat pertama
menyatakan Mark terbukti bersalah sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 3 Jo Pasal
18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001..


Namun, majelis hakim PT
DKI Jakarta menyatakan bahwa Mark tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai
dakwaan primer tersebut. 
Majelis hakim PT DKI
Jakarta menilai, Mark terbukti melakukan tindak pidana pada dakwaan subsider
yaitu Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam
UU Nomor 20 Tahun 2001.





Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul “Vonis Mark Sungkar
Diperberat Jadi 2,5 Tahun Penjara”, Klik untuk baca: 
https://nasional.kompas.com/read/


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *