banner 728x250

Guru Ngaji Bejat di Bandung Perkosa 9 Santri Hingga Hamil dan Melahirkan

banner 120x600
banner 468x60
 

banner 325x300

Bandung (kabar-nusantara.com) – Seorang guru pesantren
di Kota Bandung berinisial HW, melakukan kekerasan seksual atau memperkosa 12
santrinya. Kasus itu sedang disidangkan di pengadilan dan masih dalam tahap
pemeriksaan saksi. Total Ada 9 Santri sudah melahirkan akibat diperkosa guru ngaji
tersebut. Dilansir dari laman kumparan.com (8/12)

 

Hingga kini, tercatat ada sembilan santri yang sudah
melahirkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, ada dua
santri yang masih hamil. Jumlahnya (saat pra penuntutan) ada delapan anak. Itu
dari hasil perbuatan si HW tadi. Jumlahnya ada delapan dan ada dua yang masih
hamil,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati
Jabar, Rabu (8/12).

“Pada waktu itu ternyata ada delapan dan pada saat
sidang ini sudah jadi sembilan,” tambah dia.

 

Riyono menambahkan, para korban mengalami trauma akibat aksi
cabul yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai tindak lanjut, para korban telah
mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

“Kalau dari laporan sidang yang kami terima, dari
jaksanya, tentu saja mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu
saja ada trauma itu, pasti,” ucap dia.

 

Dalam kasus ini, HW sudah ditahan di Rutan Kebon Waru
Bandung sejak 1 Juni 2021. Aksi pemerkosaan itu dilakukan di pondok pesantren
hingga apartemen. Pelaku memperkosa santrinya dalam rentang waktu 2016-2021.

 

HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU
RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan
seksual.

Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah: Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga
kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 76D;  Setiap
orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.  (Reporter, Rachmadi Rasyad)    

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *