Balikpapan (kabar-nusantara.com) –
Sebanyak lima eks anggota Polresta Balikpapan,
Kalimantan Timur, dituntut empat tahun penjara karena diduga menganiaya seorang
tahanan bernama Herman (39) hingga tewas. Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR,
dan RH. Sedangkan eks anggota Polresta Balikpapan lainnya yang berinisial KKA
dituntut dua tahun penjara. Dilansir dari laman kompas.com (2/12/2021)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, enam orang itu dianggap melanggar
Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dalam persidangan, pasal
inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Oktario,
Kamis (2/12/2021).
Sedangkan mengenai masa hukuman yang dituntut, kata Oktario,
berdasarkan pertimbangan faktor yang memberatkan dan meringankan. “Sejumlah faktor yang
memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya
nyawa,” ucapnya.
Di tambah lagi terdakwa
merupakan Polisi tapi justru menghilangkan nyawa orang saat bertugas. Terkait
faktor yang meringankan, enam terdakwa selalu bersikap kooperatif, sehingga
persidangan dapat berjalan lancar.
“Dan yang paling menonjol adalah sempat
terjadinya upaya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya,
Herman adalah seorang tahanan yang tewas di Mapolresta Balikpapan. Dia
ditangkap pada 2 Desember 2020, karena diduga mencuri ponsel. Herman ditangkap malam hari sekitar 22.00 Wita di
kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan, oleh tiga orang
tak dikenal.
Ketiga orang tersebut tak
memperkenalkan diri, juga tak menunjukkan surat tugas penangkapan saat menahan
Herman. Belakangan baru diketahui orang tak dikenal itu adalah Polisi. Herman
dibawa malam itu tanpa baju. Dia diduga disiksa, sebab sekujur tubuhnya penuh
luka.
Dua hari setelah
penangkapan itu, 4 Desember 2020, Herman tewas di sel Mapolresta
Balikpapan. Keluarga Herman tak terima
saat melihat jenazah Herman penuh luka. Mereka akhirnya melapor ke Propam dan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Pasca laporan itu, enam polisi di
Polresta Balikpapan ditahan dan ditetapkan tersangka.
Mereka diduga sebagai
pelaku penganiayaan Herman. Mereka satu unit, dengan pangkat perwira, pembantu
perwira, yang lain pangkat brigadir. Kini keenam terduga pelaku
itu telah dicopot dari jabatannya atau dibebastugaskan dari Polresta
Balikpapan. Mereka diduga melanggar kode etik profesi polisi sesuai Peraturan
Kapolri (PerKapolri) 14/2011 Pasal 13 dan 14 karena diduga melakukan kekerasan
yang mengakibatkan nyawa orang hilang.
Artikel ini telah tayang
di Kompas.com dengan judul “Aniaya Tahanan hingga
Tewas, 5 Eks Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara”, Klik
untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/184242478/aniaya-tahanan-hingga-tewas-5-eks-anggota-polresta-balikpapan-dituntut-4?page=2.