banner 728x250

Dakwaan 385 Halaman, Terduga Penista Agama Muhammad Kece Tertidur, Saat Sidang

banner 120x600
banner 468x60

 Ciamis  (kabar-nusantara.com) –
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias
Muhammad Kece alias M Kace, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 B
Ciamis, 
Agenda sidang kedua ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Jaksa penuntut umum menyiapkan 385 halaman berkas dakwaan. Dilansir dari laman kompas.com, Kamis (2/12/2021)

banner 325x300

Sejumlah Jaksa bergantian
membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak. 
Pukul 12.00 WIB, sidang diskors karena sudah
memasuki waktu salat zuhur. Saat istirahat itu, kuasa hukum Muhammad Kece,
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan terdakwa sebenarnya dalam kondisi sakit.

“Klien kami sedang dalam kondisi yang
tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi,” jelas Martin. 


Kemarin, kadar gula darah M. Kace sebesar 291 mg/dL. Sedangkan hari ini, saat dicek
kadar gulanya 441 mg/dL. “Dua kali batas normal manusia,” kata Martin. 
Dia mengaku heran, dengan
kadar gula darah tinggi, namun Muhammad Kece dinyatakan sehat oleh dokter.



Dengan kondisi seperti itu, terdakwa
beberapa kali tertidur di persidangan. Martin bahkan harus menegurnya.
“Majelis hakim juga menegur agar (terdakwa) bisa kembali fokus
mendengarkan dakwaan,” katanya. Dengan kondisi terdakwa sakit, menurut
Martin, seharusnya tidak boleh dilakukan karena agenda saat ini penting.



Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara,
lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara
jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.  
Terlebih, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman. Tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan
setebal itu.

 “Itu yang saya bilang seharusnya
dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan
hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP,” kata Martin.





Sidang dapat penjagaan ketat Sementara itu,
persidangan kali ini dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati, SH, MH, dengan
anggota Indra Muharam, SH, dan anggota satu Rika Emilia, SH, MH. Kuasa hukum Muhammad
Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas, SH dan Mansyur.





Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang
dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis. 
Muhammad Kece diancam
Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 
Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “JPU Baca Dakwaan 385
Halaman, Terduga Penista Agama Muhammad Kece Tertidur, sampai Ditegur
Hakim”, Klik untuk baca: 
https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/182656578/jpu-baca-dakwaan-385-halaman-terduga-penista-agama-muhammad-kece-tertidur?page=2.



banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *