Jakarta. (kabar-nusantara.com) – Untuk mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan
melakukan penyidikan umum. Burhanuddin mengatakan hal itu dilakukan untuk menyempurnakan
penyelidikan yang sudah dilakukan Komnas HAM. Dilansir dari laman detik.com, Sabtu (27/11/2021).
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat melakukan kunjungan kerja di
wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11). Burhanuddin
didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Asisten Umum
Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
“Selaku penyidik HAM berat mengambil
kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara
pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas
HAM,” kata Burhanuddin melalui keterangan pers tertulis, Sabtu
(27/11/2021).
Burhanuddin mengaku yakin dengan kebijakan itu dapat memecah kebuntuan
dalam menuntaskan kasus HAM berat masa kini. Sebab, selama ini kasus HAM berat
telah lama nunggak dan tidak ada progresnya.
“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara
HAM yang menjadi tunggakan selama ini,” tuturnya.
Burhanuddin menerangkan sejatinya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM belum
sempurna untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia menyebut kasus HAM berat itu
pun akhirnya berlarut-larut karena penyelidikan tak kunjung menemukan alat
bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.
Seperti diketahui hasil penyelidikan Komnas HAM
belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik
Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi,
sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan
Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang
berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM
berat,” tuturnya.
Burhanuddin menambahkan penyelidik dalam perkara HAM berat belum memeriksa
saksi kunci. Penyelidik, juga belum menemukan dokumen yang
memperjelas unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana tertuang dalam
Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan
dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan
dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,”
ungkapnya.
Sebelumnya, Burhanuddin menyebut tengah menyusun strategi demi mempercepat
penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Salah satunya dengan
perintahnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali
Mukartono untuk melakukan terobosan hukum.
Baca artikel detik news, klik disini: https://news.detik.com/berita/d-5829900/jaksa-agung-akan-lakukan-penyidikan-kasus-pelanggaran-ham-berat.