banner 728x250

Polres Mesuji Amankan Dua Orang Asal Riau dan 4kg Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Mesuji (kabar-nusantara.com) – Polres Mesuji berhasil menangkapan pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika di Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (31/10/2021).

banner 325x300

Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H, S.Ik menerangkan, team gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (28/10/21) malam, sekira Pukul 19.00 Wib di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari provinsi Riau.

“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaiman di maksut dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mebjelaskan,  Kronologis penangkapan pada Kamis, (28/10) sekira pukul 19.00 wib Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K, melakukan penggeledahan terhadap  satu unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, karena di duga melakukan tindak pidana narkotika yang di dalamnya ada seorang pria bernama HS dan seorang wanita FW, ” jelas Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 buah plastik warna hitam, 2 buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,150 kg, 1 unit handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Pungkasnya.

(Novil)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *