Pekanbaru (kabar-nusantara.com) – Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Narsy Masry, S.H didampingi Kanit Idit -2 Sat Reskrim Polres Pelalawan IPDA Esafati Daeli, SH mengamankan sembilan tersangka pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap suami istri AD dan YH yang mengakibatkan istri korban meninggal dunia, Senin (27/07/2021)
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (23/07/2021) sore, salah satu tersangka menuduh suami istri itu telah melakukan guna-guna terhadap keluarganya, sehingga mengalami pemikiran sakit aneh. Lantas pelaku dan rombongan emosi kemudian memerintahkan tersangka lain mengikat kedua korban menggunakan tali nilon.
“AD diikat ditiang dan YH diikat di tempat tidur. Lokasi kejadian di areal PT. RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan,” katanya..
AKP Narsy Masry, SH menambahkan, kedua korban dianiaya dengan menggunakan besi skraft yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulut ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh, dan tindakan tersebut berlangsung hingga hari Sabtu (24 Juli 2021)
“Kemudian pada Minggu (25 Juli 2021) korban AD berhasil menyelamatkan diri dengan segala cara sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga Persekutuan Keluarga Nias yang akhirnya korban dibawa ke Rs. Selasih,” tambahnya.
Saat para tersangka mengetahui AD melarikan diri, mereka mencari di sekitaran Kamp namun tidak ditemukan. MH sebagai kepala rombongan memerintahkan kepada tersangka lain agar mengikat YH kepohon Akasia yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari Kamp.
“Sekitar 3 jam kemudian, YH meninggal dunia, MH memerintahkan kepada tersangka lainnya OW, JN, JH, dan IL menguburkan jasad YH dengan membawa pompong kehutan yang berjarak kurang lebih 1 km dari camp,” kata Kasat Reskrim, menjelaskan pengakuan para tersangka..
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Tim identifikasi Polres Pelalawan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Narsy Masry, S.H didampingi Kanit Idit -2 Sat Reskrim Polres Pelalawan IPDA Esafati Daeli, SH turun ke TKP dan olah TKP.
IPDA Esafati Daeli, SH menyampaikan, Polres Pelalawan menetapkan 9 tersangka, mereka berinisial: MH (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BD (36), JN (45),SG (34), dan WN (28). Barang Bukti yang disita: satu batang kayu bulat dengan panjang ± 2 meter; satu buah cangkul; satu bilah parang; satu batang potongan kayu dengan panjang 50 cm; satu batang potongan kayu bekas terbakar; empat potong besi scraf; tali nilon warna biru panjang 40 centi meter.
“Dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang, dan berdasarkan pemerikasaan dari pihak Kepolisian maka kesembilan pelaku diterapkan sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 170 ayat (2) Ke-2 dan 3 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (Ariston Ndruru)