Siak Hulu (kabar-nusantara.com) – Polsek Siak Hulu menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial AN dengan barang bukti 6 paket kecil jenis sabu dan 21 kapsul diduga extacy. Kamis, (22/07/2021)
Pada saat pers conference, Kapolsek Siak Hulu mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihak Kepolisian Polsek Siak Hulu tentang adanya transaksi narkotika pada hari Selasa (13 Juli 2021) sekira pukul 14.00 Wib.
Kemudian Polsek Siak Hulu melakukan penyidikkan dilokasi yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu yang berada di Jl. Labersa, Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu.
Dari hasil penyidikkan Polsek Siak Hulu menangkap AN dan barang bukti berupa, 6 paket kecil narkotika jenis Shabu, 21 kapsul diduga extacy, 1 unit HP Android merk Oppo, 2 unit HP Nokia, 2 bh mancis tanpa kepala, 2 bh kaca pyrex, 3 bal plastik bening, 1 unit motor Yamaha NMax warna hitam No.Pol BM 5146 ZAO dan 1 bh tas warna hitam.
Lebih lanjut Kapolsek Siak Hulu menuturkan bahwa pelaku sudah lebih kurang 2 tahun mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Kec. Siak Hulu, Pekanbaru dan sekitarnya.
AN kini sudah diamankan di Polsek Siak Hulu guna dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ariston ndruru)