banner 728x250
Hukum  

Kades Tanjung Pulo Tersangka Ditahan Di Rutan Kabanjahe

banner 120x600
banner 468x60
Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Kepala Desa Tanjung Pulo berinisial DS (50) menjadi tersangka, dan selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kabanjahe, Kamis (22/7/2021)
Keterangan ini disampaikan saat konfrensi pers dipimpin langsung Kajari Karo, Fajar Syah Putra, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Adryani br Sitohang, SH dan Kasi Intelijen Ifhan Taufiq Lubis di Kantor Kejari Karo, Rabu (21/7/2021) sekira pukul 17:00 WIB
Setelah pihak Inspektorat Kabupaten Karo melaporkan hasil audit dan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 404.686.575. Dalam penggunaan alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil pajak dan retrubusi daerah serta dana desa tahun 2018 sampai 2019 di Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiga Nderket.
Fajar menjelaskan, tersangka DS yang secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya. Pasal yang disangkakan adalah primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebelumnya, tim penyidik dari pidana khusus (Pidsus) dan seksi intelijen Kejaksaan Negeri Karo, disaksikan Inspektorat Pemda Karo dan petugas Polsek Tiga Nderket, Senin (28/6) sekira pukul 11.30 WIB lalu, melakukan penggeledahan sejumlah berkas yang terkait dalam perkara tersebut.
Saat itu DS masih berstatus sebagai saksi, setelah keluar hasil audit tim Inspektorat Karo, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung di lakukan penahanan dengan menggunakan rompi warna orange milik Kejari Karo
“Penahanan terhadap tersangka DS ini dilakukan pihak penyidik bidang tindak pidana khusus didampingi tim intelijen Kejari Karo, sebelum dilakukan penahanan di Rutan kelas II Kabanjahe terlebih dahulu dilakukan swab antigen sesuai protokol kesehatan, bagi siapapun yang akan dilakukan penahanan wajib mematuhi P
prokes,” jelas Fajar. (Pradipta Semb)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *