Kuansing, Riau (kabar-nusantara.com) – Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkotika Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, di Desa Perhentian Sungkai Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, pada Selasa malam (08/06/2021) pukul 21.00 WIB
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 6 paket berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 4.90 gram,1 unit timbangan digital, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Mito warna hitam, uang Rp.150.000, bungkusan plastik bening, satu unit mobil Agya warna silver No.Pol BG 1301 IB.
Pelaku yang ditangkap antara lain, Andreansyah Bin Yusman (40) yang bekerja sebagai petani, tinggal di Desa Perhentian Sungkai Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, pelaku kedua Edi Rianto Als Ari Bin Selamet Riadi (28), pekerjaan wiraswasta, tinggal di Desa Perhentian Sungkai Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara Nababan, SH, MH mengatakan,”penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat dan segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk berangkat bersama ke TKP untuk melakukan pengungkapan,” ujar Kasat Narkoba.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta KBO Ipda Eko Wahyu NB, SH, MH berhasil melakukan penyergapan terhadap 2 orang pelaku atas nama Edi Arianto dan Andreansyah disebuah rumah di Desa Perhentian Sungkai Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, dimana para tersangka saat itu sedang membagi-bagi paket sabu. Kedua tersangka pelaku tersebut segera diamankan dan dibawa ke Polres Kuansing untuk di proses lebih lanjut. (Otomosi Gea)