banner 728x250
Hukum  

Kasus Pembobolan Bank Rp. 1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Taun Penjara

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta (kabar-nusantara.com) – Kasus
pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria Lumowa akhirnya memperoleh vonis 18 tahun
penjara. Kemudian, juga denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Maria dinyatakan hakim telah terbukti melakukan tindak korupsi
serta tindak pidana pencucian uang atas kasus pembobolan Bank BNI. Kasus ini
merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun rupiah.

Selain
vonis 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta, hakim pun telah
menjatuhkan hukuman, yakni uang pengganti Rp 185 miliar. Apabila Maria tidak
mengganti, maka ia akan masuk kurungan 7 tahun penjara.

Dalam
putusannya, hakim juga mempetimbangkan hal-hal yang memberatkan serta
meringankan. Hal yang meringankan, Maria dinilai cukup sopan serta belum pernah
dihukum.

Selain
itu, aset PT Sagared Team dan juga PT Gramindo Group telah disita oleh negara.
Sedangkan mengenai hal yang memberatkan, Maria dinilai tidak mendukung program
pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Terdakwa juga sempat menghindar dari
kasus serta menjadi DPO.

Kasus yang Menimpa Maria Pauline Lumowa

Maria
dalam kasus ini merupakan pemilik atau key person disebut juga sebagai
pengendali PT Sagared Team dan juga Gramindo Group. Hakim menyatakan bahwa
Maria Lumowa terbukti telah melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain
atas pencarian LC dengan dokumen yang fiktif.

Dengan
demikian, Maria memenuhi dua unsur yakni memperkaya diri dan orang lain serta
merugikan keuangan negara. Hakim juga menyatakan bahwa Maria terbukti melakukan
tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim
mengatakan bahwa Maria meletakkan uang hasil korupsi pada dua perusahaannya
bernama PT Aditya Putra Pratama Finance serta PT Infinity Finance. Selain itu,
hakim pun menyebut jika Maria menyimpan uang sebesar Rp 1,2 triliun hasil
korupsi tersebut ada dua perusahaan.

Merespon
putusan hakim pada kasus pembobolan Bank Rp 1,2 T, Maria pun mengatakan untuk
pikir-pikir. Dia akan memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dalam hal ini, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Maria untuk masa
pikir-pikir. Namun jika sampai pada 7 hari tersebut dirinya tidak ada sikap,
maka Maria dinyatakan telah terima atas keputusan tersebut. (As)

 

Keyword : Kasus pembobolan
Bank Rp 1,2 T

Sumber Link: https://news.detik.com/berita/d-5581210/kasus-pembobolan-bank-rp-12-t-maria-lumowa-divonis-18-tahun-bui?

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *