Lombok Tengah (Kabar-nusantara.com) – Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lombok Timur jadi sorotan berbagai pihak dan kalangan, kali ini datang dari Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB yang mengecam tindakan persekusi tersebut. Dilansir dari media compaspos.com, Kamis (29/04/2021)
Penganiyayaan terhadap Jurnalis Inside Lombok, M. Deni Zarwandi oleh oknum Sat Pol PP Lombok Timur itu terjadi di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur.
Kejadian berawal ketika dua orang wartawan yakni Deni dan Supardi hendak mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Saat hendak masuk kantor, Deni lupa menggunakan maskernya. Oleh petugas Deni diminta untuk menggunakan kembali maskernya.
“Kebetulan saat itu saya baru saja membuka masker akibat merasa pengap dan ingin mencari udara segar,” kata Deni, di Selong, Kamis (29/04/2021).
Tidak lama kemudian, Deni langsung mengambil masker yang ia taruh di saku. Kemudian Anggota Satpol PP tersebut mempertanyakan kenapa Deni tidak memakai masker. Deni menjawab bahwa ia baru saja membuka masker, karena merasa pengap dan mau mencari udara segar.
Pertanyaan itu berulang kali dipertanyakan dan ia menjawab hal yang sama. Anggota Satpol PP itu kemudian memepet badannya seperti menantang ingin memukul. Kemudian dilerai oleh Supardi, namun Supardi pun ikut didorong oleh oknum tersebut.
“Kemudian saya dicekik oleh anggota Satpol PP tersebut dan saya tepis tangannya sembari dilerai sama teman saya,” tuturnya.
Setelah itu, oknum tersebut menendang Deni yang mengarah ke bagian perut. Namun Deni mencoba untuk menghalau menggunakan lengan. Akibatnya, lengan korban mengalami luka-luka. Tak sampai di situ, anggota Satpol PP ini juga menantangnya untuk berkelahi di luar areal Kantor Bupati. Namun Deni tak menggubris dan memilih menghindar.
Berdasarkan Insiden tersebut ketua LSM LIDIK NTB, Citung mengecam tindakan oknum pol PP tersebut. “Intimidasi terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Pers. Maka setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, “jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis diintimidasi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat,” tuturnya.
Sekjen LSM LIDIK NTB Agus Susanto menambahkan,”Kami sangat menyayangkan sikap arogan oknum pol PP tersebut dan kami juga prihatin atas apa yang telah menimpa jurnalis dalam melaksanakan tugas nya, “kami mengimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapanganpun perlu waspada saat liputan,” tutup Agus.
Atas insiden itu LSM LIDIK NTB, menyerukan dan menyatakan, mengecam tindakan penganiayaan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh oknum pol pp, Sebab hal ini telah mengancam kebebasan pers di republik ini..
LSM LIDIK NTB juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Kami mendorong Kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar kedepan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya,” unkap Agus.
LSM LIDIK NTB mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi. (S.Makmun)