Kabar-nusantara.com, Sulbar – Terdakwa kasus pemanfaatan kayu ilegal, pemilik industri kayu olahan UD Mulqi Anugerah MS (41), segera disidangkan. Menyusul Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Melakukan proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar). Kamis 5/11, kemarin di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.
“Saya berharap kasus ini bisa segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum dan menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana bidang Kehutanan,” kata Dodi Kurniawan, S.Pt., MH. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Jumat (6/11/2020)
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama anggota Ditreskrimsus Polda Sulbar menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa 132 batang kayu rimba campuran ke Kejaksaan Tinggi Sulbar, untuk proses hukum selanjutnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulbar, ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Barat (Rutan Polda Sulbar) setelah tertangkap kembali oleh Tim gabungan SPORC Brigade Maleo dan Ditreskrimsus Polda Sulbar dalam operasi peredaran hasil hutan di Kalukku.
Tersangka dijerat Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengapresiasi kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Polda Sulawesi Barat, Korem 142 TATAG dan instansi terkait lainnya serta Masyarakat Mamuju. (Gideon)