Suka Makmue(Kabar Nusantara)
Dalam upaya meningkatkan pemahaman personel Polri terhadap regulasi hukum terbaru, Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penerapan prinsip Restorative Justice, bertempat di Aula Bhara Daksa Mapolres Nagan Raya, Selasa, 15 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam, S.E., bersama tim, yang disambut hangat oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.
Dalam sambutannya, Kapolres Nagan Raya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Tim Bidkum yang telah berkenan berbagi pengetahuan terkait implementasi KUHP terbaru, yang resmi menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, serta pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penegakan hukum yang lebih humanis.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya secara tepat dalam tugas-tugas kepolisian, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antar pihak,” Kapolres.
Tim Bidkum menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, antara lain penguatan prinsip legalitas, pengaturan pidana alternatif, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, pendekatan Restorative Justice diperkenalkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar jalur litigasi dengan mengedepankan musyawarah mufakat antar pihak yang berkonflik.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah personel Polres Nagan Raya turut mengajukan pertanyaan terkait penerapan aturan baru tersebut di lapangan, khususnya dalam konteks penanganan kasus ringan di masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan materi sosialisasi secara simbolis dan sesi foto bersama. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, para personel Polres Nagan Raya semakin siap dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.