banner 728x250

Kasus TPPO Anak di Bawah Umur Diungkap, Polresta Magelang Tangkap 2 Pelaku

Polresta Magelang menggelar Konferensi Pers ungkap kasus perdagangan orang, Kamis (17/07/2025). (foto: Syakira)
banner 120x600
banner 468x60

Magelang (Kabar Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang gadis di bawah umur.

Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Kamis (17/07/2025) di Mako Polresta Magelang, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari, mengungkapkan bahwa Korban, FDN (16), warga Kabupaten Magelang, dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh dua Tersangka berinisial NS (20) dan FA (23).

banner 325x300

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan para Tersangka berlangsung sejak April hingga Mei 2025 di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Polresta Magelang. Termasuk rumah tersangka dan tempat kos di daerah Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.

Ipda Isti menjelaskan, modus para Pelaku adalah dengan memanfaatkan kondisi rentan Korban. Awalnya Korban diajak ke rumah Tersangka NS dan dijanjikan pekerjaan berjualan sayur. Namun, pekerjaan itu tidak terealisasi. Justru, Korban ditawari menjadi pemandu karaoke dan sempat menolak.

Tanpa persetujuan Korban, NS dan FA kemudian memasarkan Korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja layanan seksual atau dikenal dengan istilah “Open BO”.

“Tersangka FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif, sementara NS menerima uang dari pelanggan,” terang Ipda Isti. Korban ditawarkan dengan tarif Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu, namun hanya diberikan Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari oleh Pelaku sebagai uang jajan. Dalam sehari, Korban bisa melayani hingga lima orang.

Selama dalam penguasaan Pelaku, Korban sempat mengalami kekerasan fisik dan ditampung di rumah Tersangka maupun disewakan kamar kos di Kecamatan Mungkid.

Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian Korban, satu unit handphone Oppo A16, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.

Atas perbuatannya, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan maksimal,” tutup Ipda Isti Wulandari. (Syakira) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *