Pekerjaan Proyek Muara Sungai Amasing Kota Barat Oleh CV.KSA, Praktisi Hukum : Proyek Ini Dapat Dikualifikasikan Ilegal

Oplus_16777216
Foto : Praktisi Hukum, Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH. (Istimewa).

KABARNUSANTARA.COM, HALSEL – Pekerjaan Proyek Penanganan Darurat Bencana, Normalisasi Muara Sungai dan Pembuatan Jeti Tahun Anggaran 2025 di Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat bermasalah. Pasalnya, pekerjaan proyek yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 360/SPMK-08/BPBD/V/2025 itu, dikerjakan sebelum adanya penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah setempat.

Hal itu disampaikan lansung oleh praktisi hukum, Maulana MPM Djamal Syah, SH.,MH,. Dalam rilisnya kepada awak media ini yang dikirim melalui pesan via WhatsApp, Minggu (20/7/2025), Maulana menegaskan, bahwa proyek penanganan darurat memiliki kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Lemabaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan darurat.

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan dalam keadaan darurat hanya dapat dilakukan apabila sebelumnya telah ditetapkan status tanggap darurat. Namun, dalam konteks proyek ini, Pemerintah Daerah Halmahera Selatan belum menetapkan status bencana atau kedaruratan sebelum proyek tersebut dilaksanakan. Status tanggap darurat baru ditetapkan setelah proyek berjalan, yaitu melalui Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 154 Tahun 2025 tertanggal 22 Juni 2025”, ucap Host Podcast Bapatikamang itu.

Dengan demikian, lanjut Maulana , “pelaksanaan Proyek Penanganan Darurat Bencana, Normalisasi Muara Sungai, dan Pembuatan Jeti di Desa Amasing Kota Barat dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa proyek dimaksud tidak memenuhi kriteria pengadaan dalam kondisi darurat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024”, jelasnya dengan tegas.

Lebih lanjut, Maulana menyebut karena pengadaan proyek tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung kepada CV. Karya Senja Abadi (KSA) tanpa dasar status tanggap darurat yang sah pada saat kontrak dibuat, maka mekanisme pengadaan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Akibatnya, pelaksanaan proyek ini dapat dikualifikasikan sebagai ilegal, karena tidak memenuhi standar dan prosedur pengadaan barang/jasa dalam kondisi darurat sebagaimana ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan darurat “, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *