Tuban – Pemkab Tuban buka suara terkait isu lingkungan yang digaungkan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) dengan menyebut kegiatan penambangan pasir silika tanpa mengantongi izin kian marak di wilayah setempat.
Pemerintah setempat tak bisa berbuat banyak masalah isu lingkungan ini dengan dalih kewenangan berada di Pemprov Jatim. “Perizinannya tidak di kami, tetapi menjadi kewenangan Provinsi,” ungkap Endah Nurul Kumarijati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tuban, Sabtu (19/07/2025).
Selain itu, Endah panggilan akrabnya menjelaskan perkembangan kewenangan izin pertambangan. Diantaranya, sebelum 2014 kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) mayoritas berada di pemerintah kabupaten/kota.
“Tahun 2014 – 2020, kewenangan berada di pemerintah Provinsi,” terang mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban ini.
Setelah UU Cipta Kerja, Endah mengaku kewenangan kembali ke pemerintah pusat. Yaitu berada di Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi, namun beberapa kewenangan dapat didelegasikan ke daerah.
“Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kewenangan pemberian IPR didelegasikan kepada pemerintah daerah Provinsi,” tambah Endah.
Sikap berbeda ditunjukkan pihak kepolisian yang masih enggan merespon terkait maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut. Terbukti, Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale, ketika dikonfirmasi masalah isu lingkungan ini belum merespon sejak Jumat – Sabtu (19/07/2025) malam.
Pemberitaan sebelumnya, belasan pemuda yang mengatasnamakan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar aksi demo didepan kantor Pemkab Tuban, Jumat (18/07/2025). Mereka menyuarakan maraknya tambang pasir silika ilegal di wilayah kabupaten setempat.
Aktivis lingkungan itu menduga pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal. Dampaknya muncul kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran udara, dan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Oleh sebab itu, para pencinta lingkungan dalam aksinya mendesak Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, dan aparat kepolisian untuk segera menutup segala aktivitas tambang ilegal di Bumi Wali Tuban. ( )