Nagan Raya:Kabar-Nusantara.com
Musradi HD Kepala Desa Cot Rambong Kec.Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya yang sebelumnya dituduh mafia Tanah di beberapa Media online membuat Sporadik Palsu dinyatakan , terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah atas segala Tuduhan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue . ( Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nagan Raya Kamis 6 November 2025.
Kepala desa Cot Rambong Musradi Hd Kecamatan Kuala Pesisir yang dilaporkan PT Ambiya Putra Cut Nina dengan tuduhan pemalsuan surat sporadik bidang tanah, namun akhirnya Putusan Pengadilan Negeri kabupaten Nagan Raya memutuskan Bebas dari segala Dakwaan dan Tuntutan Hukum Jaksa Penuntut Umum, dimana dalam pertimbangannya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana Nomor: 43/Pid.B/2025/PN.Skm yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Hakim Asraruddin Anwar, S.H, M.H, menyatakan kalau berdasarkan seluruh alat bukti yang dihadirkan membuktikan jika Terdakwa secara Sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Saat ditemui awak media Agus Jalizar ,SH,M.H. Selaku Penasehat Hukum Sdr. Musriadi. HD mengatakan sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim tersebut yang bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut telah benar-benar memposisikan diri selaku pengadil dengan menetapkan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dimuka persidangan baik keterangan Saksi-saksi, Alat Bukti Surat, Alat Bukti petunjuk dan juga berdasarkan Bukti Hasil pemeriksaan lapangan;
Dimana sebelumnya pihak Pelapor terus memframing Kalau Sdr. Musriadi Hd selaku Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong dengan narasi mafia tanah seperti pemberitaan pada Kamis tanggal 4 November 2024 kepala desa (Keuchik) Cot Rambong mafia Tanah yang di beritakan di beberapa Media online di kabupaten Nagan Raya
Cut Nina Rostina selaku Direktur Utama PT Ambiya Putra melaporkan kepala desa (Keuchik) Cot Rambong sdr. Musradi Hd dan beberapa warga desa Cot Rambong kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya pada Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilakukan penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri, sampai akhirnya Sdr. Musradi Hd ditetapkan sebagai Tersangka dan kemudian menjadi Terdakwa di Persidangan, namun atas Laporan tersebut tersebut tidak ada bukti-bukti yang dapat membuktikan Laporan Direktur PT Ambiya Putra tersebut pada saat pemeriksaan di Persidangan” ungkapnya” selaku penasehat Hukum.
Menurut keterangan warga desa Cot Rambong Pautar Cs kecamatan Kuala Pesisir kabupaten Nagan Raya kami masyarakat yang menjunjung tinggi Hukum dan taat kepada Hukum , Putusan Pengadilan Negeri kabupaten Nagan Raya Kepala desa Cot Rambong bebas atas segala tuduhan Cut Nina yang ditujukan kepada kami masyarakat desa.
(Sumber Zahari Z)











