Jakarta (kabar-nusantara.com) – DS, ibu dari
korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisial S di Kota Bekasi
mengaku sempat tersulut emosi atas kasus yang menimpa anaknya. Ini terkait dengan pernyataan DS yang
menyebut bahwa Kepolisian memintanya untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan
terhadap anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E
Zulpan mengatakan Polres Metro Bekasi Kota telah menjelaskan kepada DS terkait
prosedur dalam menangkap seorang pelaku, yakni harus ada dua alat bukti yang
cukup, dilansir dari laman cnnindonesia.com, Selasa (28/12/2021).
“Setelah dijelaskan penyidik pelapor
memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi sehingga
memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor
menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi,” tutur Zulpan dalam
keterangannya, Selasa (28/12).
Pelapor berinisial DS itu, kata Zulpan, juga telah
memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sempat ia buat tersebut dalam
sebuah video. “Saya minta maaf juga kemarin saya dalam
keadaan emosi,” kata DR dalam sebuah video.
“Kapolres serta jajaran dan penyidik PPA yang
menyambut saya dengan baik. Sudah, sudah ada penjelasan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Zulpan menyebut bahwa pelapor DS
turut menyampaikan ada korban lain dari pelaku. Yakni seorang anak berinisial N
yang masih berusia 9 tahu. Dari hari pemeriksaan terhadap korban, diketahui
bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial A saat korban sedang
bermain dengan temannya.
“Dihampiri oleh pelaku lalu digendong dan
dicium pipi kanan sebanyak dua kali. Kemudian korban berontak meminta
diturunkan dan oleh pelaku diturunkan,” ucap Zulpan.
Sebagai informasi, aksi pencabulan tersebut
dilakukan oleh pelaku A terhadap S terjadi pada Sabtu (18/12). Peristiwa itu
lantas dilaporkan oleh keluarga korban pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00
WIB. Lalu, di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB,
dilakukan visum terhadap korban di RSUD sebagai bagian dari pengumpulan alat
bukti. Namun, berselang beberapa jam kemudian, ternyata keluarga korban bersama
warga langsung menangkap pelaku saat akan melarikan diri.
“Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan
pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku
diamankan dan diantar ke Polres selanjutnya dilakukan penahanan,” tutur
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Senin (27/12).
Aloysius menyebut bahwa penyidik perlu melakukan
proses penyelidikan lebih dulu, sebelum menangkap seorang pelaku tindak
kejahatan. Dengan demikian, polisi tak bisa serta merta menangkap pelaku.
Baca artikel CNN Indonesia “Alasan Ibu Korban
Pencabulan di Bekasi Tangkap Pelaku Sendiri” selengkapnya di sini: .