JAKARTA (kabar-nusantara.com) – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK) guru maupun
non-guru akan mendapatkan rapelan tunjangan jabatan fungsional pada awal
Desember 2021. Rapelan ini dihitung sejak SK PPPK diterima. Dilansir dari laman
JPNN.com Sabtu (27/11/2021).
Menurut Rikrik Gunawan, Pengurus Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut, mereka akan mendapatkan rapelan
empat bulan ditambah jatah Desember. Besaran tunjangan jabatan fungsional (jabfung) Rp 327 ribu per bulan.
“Bulan
depan kami akan menerima tunjangan jabatan fungsional lima bulan,” kata
Rikrik kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).
Dia mengungkapkan di Kabupaten Garut, tunjangan jabatan fungsional PPPK
sudah dibayarkan sejak November 2021. Bulan depan dibayarkan sisanya empat
bulan (Juli sampai Oktober) dan Desember.
“Sedangkan tunjangan yang belum diterima adalah tunjangan kinerja, tapera,
tambahan penghasilan, tunjangan jaminan tua. Khusus guru besertifikasi
pendidik,” lanjut Rikrik, yang juga mendapatkan tunjangan profesi guru.
Artikel ini telah tayang di
“PPPK Terima Rapelan Tunjangan Jabatan Fungsional 5 Bulan,
Alhamdulillah”,
https://www.jpnn.com/news/pppk-terima-rapelan-tunjangan-jabatan-fungsional-5-bulan-alhamdulillah