banner 728x250

Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Brigjen Pol Andi Rian – (Menit30.id)

banner 325x300

JAKARTA (kabar-nusantara.com)  – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Dilansir dari laman menit30.id, Jumat (7/1/22)


“Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian, Kamis kemarin.

Lanjut dikatakan, bahwa adapun 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

“Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan,” Ujarnya lagi.

Untuk diketaui, Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.(*)


Sumber: https://www.menit30.id/2022/01/07/bareskrim-tetapkan-kadishub-dan-anggota-dprd-depok-tersangka-mafia-tanah/


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *