Belum sempat Jual Mobil Curian, dua Pencuri Keburu Ditangkap.

Jembrana (Kabar Nusantara) – Polres Jembrana menggelar Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa mobil pick-up bertempat di aula Polres Jembrana, Senin (10/5/2023).

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Androyuan Elim, S.I.K., M.H didampingi Kasihumas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan dan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda serta di hadiri awak media. 

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/55/V/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 5 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit mobil pikup merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, yang terjadi di halaman rumah kost.

Atas dasar laporan Polisi tersebut Satuan Reskrim Polres Jembrana melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka Herman (34) asal Kabupaten Jember dan Andrik Sukisno (34) asal Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. dalam realesnya mengungkapkan kejadian tersebut dilaporkan oleh korban I Ketut Nawa Puja selaku pemilik Mobil telah kehilangan mobil merek Mitsubishi Tipe Colt T 120 beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan diketahui Herman (34) dan Andrik Sukisno (34) mencuri mobil korban dan dibawa kabur ke Jember,” terangnya.

“Di sini Herman (34) berperan atas perencanaan dan pencurian sedangkan Andrik Sukisno (34) mengawasi lokasi di tempat kejadian,” ungkapnya.

“Herman (34) membuka baut engsel pintu kamar kost untuk mengambil 1 buah BPKB, STNK dan langsung membawa kabur mobil tersebut,” jelasnya.

Kedua pelaku dibekuk oleh tim Opsnal Polres Jembrana di sebuah kamar kost di Dusun Tegal Boto Lor Desa Sumbersari Kabupaten Jember dan mengakui perbuatan tersebut dan rencananya mobil tersebut akan dijual akan tetapi keburu tertangkap. 

“Kedua pelaku di persangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Anom)