Taliabu (Kabar-nusantara.com) – Sekretaris Dewan DPRD, Ali Umanahu menyampaikan, menjelang berakhirnya masa jabatan Aliong Mus – Ramli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Periode 2016–2021, DPRD menjadwalkan Paripurna Pengesahan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati pada Selasa malam besok, kata Sekwan kepada awak media, Senin (8/2/2021)
“Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ini telah di agendakan pada masa sidang 1 awal tahun 2021, dan jadwal pelaksanaannya itu pada selasa malam besok,”.ungkapnya.
Dia mengatakan, kalau soal keinginan atau ada indikasi bahwa paripurna ini sengaja di ulur-ulur itu tidaklah benar. Sekwan ini kan hanya pelaksana, yang punya wewenang itu Pimpinan Dewan. Sedangkan Pimpinan Dewan juga sudah berkomitmen untuk melaksanakan itu sesegera mungkin, tetapi karena kemarin pimpinan ada di luar daerah, besok baru bisa dilaksanakan.
“Para anggota DPRD beberapa waklu lalu juga dinas luar, tapi sekarang mereka sudah kembali, jadi besok malam sudah bisa di laksanakan paripurna tersebut,” bebernya.
Menurut Ali Umanahu, bahwa setelah paripurna pemberhentian selesai, barulah di agendakan paripurna pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati baru.
“ini kan hanya paripurna pengesahan pengusulan pemberhentian, kan proses Pilkada ini belum selesai, karena masih ada sengketa di MK, nanti setelah hasil Pilkada selesai, baru di laksanakan paripurna pengusulan pengesahan pengangkatan lagi,.” tutupnya. (Ari)