Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) – Personil Seksi Pemberantasan BNNK Karo meringkus seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di Jalan Sukaraja Munthe seputaran simpang IV Kecamatan Kabanjahe, Jumat (30/7/2021) Pukul 10:30 WIB
Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Karo, Kompol Robinson Ginting SH menyebutkan, bahwa pelaku berinisial SM (25) berdomisili di Jalan Irian, Gang Arih Ersada, Kelurahan Padang mas, telah diamankan berikut dengan barang buktinya ke kantor Jalan Pahlawan Kabanjahe.
Dia mengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan kegiatan pelaku selama ini, dan khawatir dapat mempengaruhi sanak saudara serta lingkungan sekitar akibat ulahnya.
“Sehari sebelumnya sudah kita lakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan identitas pelaku yang diduga nenyalahgunakan Narkotika ini sudah diketahui,” tutur Kompol Robinson Ginting, SH.
Di hadapan petugas, pelaku menyebutkan memperoleh narkoba jenis sabu dari seseorang, dan sudah kecanduan (ketergantungan), serta menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan hingga meraup keuntungan cukup mengiurkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara sengaja menguasai serta mengedarkannya, berikut sejumlah buktinya; 74 paket sabu siap edar seberat 17,86 gram, uang hasil penjualan Rp 490.000, dan 1 unit handphone berisi percakapan transaksi, semuanya telah diamankan di kantor BNNK Karo.
Perbuatan pelaku terbukti melanggar Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 Tahun kurungan penjara, jelas Kompol Robinson Ginting SH. (Pradipta Semb)