Denpasar (Kabar-nusantara) – Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Hanya saja hingga saat ini pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali tersebut masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Kombespol Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka bos Mie Gacoan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada Agustus 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut kemudian diusut Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Lantaran bos Mie Gacoan itu diduga menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.
Dari hasil penyelidikan, selanjutnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
“SELMI diwakili oleh Vanny Irawan, S.H., selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” katanya di Denpasar, Selasa (22/7/2025).
Kerugian yang dialami pelapor, atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan oleh Mie Gacoan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Untuk tersangka lainnya sesuai hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus ini ada di direktur,” ujar Ariasandy.
Perhitungan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran.
“Perhitungan royalti yang digunakan ini adalah, jumlah kursi dalam 1 outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah outlet yang ada,” tandasnya. (Nal)