Bupati Karo Intruksikan Delapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terkait Covid-19

Tanah Karo (KABAR NUSANTARA) –  Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengeluarkan instruksi terkait perkembangan masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 yang hingga kini masih tak kunjung henti, khususnya di wilayah Bumi Turang, Rabu (7/4/2021). 

Pernyataan ini disampaikan Bupati Karo melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo Frans Leonardo Surbakti SSTP kepada wartawan, bahwa pembatasan kegiatan ini tertuang dengan nomor 087/552/APBD/2021 tertanggal 5 April 2021, dalam rangka pengendalian virus Covid-19. 

“Delapan (8) isi Instruksinya berbunyi:1. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, 2. Menginsentifkan pelaksanaan prokes dengan menerapkan sistem 5M, 3. Dinas kesehatan dan RSU Kabupaten Karo agar memperkuat kemampuan Tracking Fasilitas kesehatan, 4. Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh Stakeholder, 5. Optimalisasi posko satgas Covid 19 di setiap wilayah, 6. Dinas Pamong Praja agar dapat berupaya dalam pencegahan kerumunan, 7. Memastikan semua tempat kegiatan masyarakat dengan cara pembatasan, 8. Camat, Lurah dan kepala desa agar tetap berkoordinasi dengan TNI-POLRI serta perangkat daerah lainnya jika diperlukan. 

Untuk optimalisasi posko satgas Covid-19 di setiap wilayah desa dapat menggunakan dana APBDes secara akuntabel, transfransi dan bertanggung jawab. 

Demikian isi instruksi Bupati disampaikan, berlaku hingga sebaran ini dikeluarkan yang sifatnya Fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi terkait perkembangan Covid-19, beber Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo mengakhiri. (Pradipta Semb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *