Medan (kabar-nusantara.com ) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati)
akhirnya mengamankan NB (36), buronan kasus korupsi pendidikan yang
mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. Kepala
Kejati Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan NB
diamankan pada Senin (6/12) sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu kontrakan di
Jalan Pelajar, Medan.
NB
telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016. Dwi
menjelaskan NB merupakan tersangka korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)
Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran 2012 dan 2013. NB
telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar (Berdasarkan hasil audit BPKP
perwakilan Provinsi Sumatera Utara). Dilansir dari laman JPNN.com Selasa (7/12/2021)
“Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan
keuangan negara yang ditampung di APBD Kabupaten Nias Selatan,” kata Dwi
Setyo, Selasa (7/12).
Dwi mengatakan NB sudah ditetapkan menjadi
tersangka sejak Mei 2016. Namun, sejak itu NB tidak pernah hadir saat dipanggil
oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait kasus dugaan korupsi
pendidikan tersebut.
Seusai
ditangkap, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk
penanganan lebih lanjut tersangka NB akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri
Nias Selatan,” kata Dwi. (mcr22/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul “Buronan Kasus Korupsi Pendidikan Rp 5,8
Miliar di Nias Selatan Diamankan”, https://www.jpnn.com/news/