Kabar-nusantara.com, Kab. Mesuji – Berdasarkan hasil penelusuran awak media di kediaman para tokoh di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji di kediaman Ketua Panitia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Kepala Desa (Kades) mereka sudah melakukan musyawarah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kades Wira Bangun, bahkan sudah di ketuk palu dan berita acarapun sudah jadi. Bahkan penetapan DPT sebanyak 99 suara sudah selesai, menurut peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 sangat jelas Panitia lah yang punya wewenang untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap.
Namun sangat di sayangkan Camat Simpang Pematang diduga malah ikut campur, memaksa Panitia untuk merubah Daftar Pemilih Tetap yang sudah di musyawarahkan. Bahkan sudah dibuat Berita Acara. Ada apa dibalik tindakan seorang Camat Simpang Pematang? Jadi pertanyaan masyarakat. Diduga ada keberpihakan Camat dalam proses PAW Kepala Desa di Wira Bangun.
Masyarakat berharap kepada Camat, untuk berlaku netral selayaknya sebagai pembina di wilayah Kecamatan. “Biarlah semua keputusan di ambil oleh Panitia, sebab hal ini akan menimbulkan konflik apabila Camat terlalu ikut campur urusan pemilihan antar waktu (PAW) Kades Wira Bangun. Kec. Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, ” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh dia mengatakan, terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 42 berbunyi: (1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu. (2) Penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.(3) Forum musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.
Pasal 43 berbunyi: BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari panitia pemilihan.
Ditempat yang terpisah Ketua Gerakan Pemuda Mesuji Giono menyampaikan, semua itu sudah ada aturan dan mekanisme nya biarlah semua berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ada. Dia meminta dengan hormat kepada Bupati Mesuji kiranya bisa menegur Camat Simpang Pematang supaya berlaku adil, dan bertindak bijaksana. Sebagai Camat yang berarti juga sebagai ASN telah diatur dalam Undang-undang tidak berpihak kemanapun, berikan contoh berdemokrasi yang baik, demi kepentingan Desa Wira Bangun yang lebih baik khususnya dan Kabupaten Mesuji pada Umum nya. (Tim-SM)