banner 728x250

Cara Membuat Sertifikat Tanah, Dilengkapi Syarat dan Biayanya

banner 120x600
banner 468x60

Prosedur dan cara mengurus sertifikat tanah.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (kabar-nusantara.com) –  Srtifikat tanah merupakan bukti yang
kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan. Oleh karena itu,
sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah (cara
mengurus sertifikat tanah) berikut ini. Cara membuat sertifikat tanah
sebenarnya cukup mudah dilakukan. Dilansir dari laman kompas.com   21/06/2022

 

banner 325x300

Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah
sebelum mengajukan pengurusan. Adapun cara mengurus sertifikat tanah bisa
dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Baik secara
mandiri maupun dengan bantuan PPAT. Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat
tanah? Berikut penjelasannya, beserta syarat membuat sertifikat tanah dan biaya
membuat sertifikat tanah.

 

Syarat membuat sertifikat tanah Sebelum mengurus sertifikat
tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya: Foto kopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Foto kopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat
Foto Kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Selain itu, pemilik juga perlu
melampirkan data properti, yaitu:

 

Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada
bangunannya Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli. Bukti
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus
sertifikat tanah) secara mandiri

 

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya
adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

 

1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus
sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah
lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan
lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan
kuning. 

 

Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga
akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor
(SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus
dikeluarkan sekitar Rp 50.000. 2. Pengukuran lokasi Pengukuran ini dilakukan
setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen
dari kantor pertanahan.

 

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan
batas-batas oleh pemohon atau kuasanya. 3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak
Milik Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

 

Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya
surat keputusan. 4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) Kamu akan
dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat
tanah terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun
lamanya. Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat
tanah jadi dan dapat diambil.

 

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah
sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas
lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

 

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

 

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang
tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini: Luas tanah sampai dengan 10
hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000 Luas tanah lebih dari 10 hektar
sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000 Luas tanah
lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

 

Keterangan: Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan
Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas. L: luas tanah. HSBku: Harga Satuan
Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk
komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output)
kegiatan.

 

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT Apabila kamu
merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara
mandiri, kamu memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu
perbuatan tentang hak tanah.

 

Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:
Mendatangi kantor BPN Mengajukan permohonan kepada PPAT. PPAT menerima
permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah. Kemudian, PPAT akan
melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama
(penjual) dengan tinta hitam.

 

 Selanjutnya, nama
pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada
buku tanah dan sertifikat Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan
menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal Kemudian PPAT akan
melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari.

 

Demikianlah cara
membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah), baik secara mandiri
maupun melalui PPAT. Upayakan agar kamu tidak menggunakan cara yang meragukan,
atau bahkan memakai jasa calo.  (Penulis
: Siti Maghfirah; Editor : Siti Maghfirah)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Cara Membuat Sertifikat Tanah, Dilengkapi Syarat dan Biayanya”, Klik
untuk baca:
https://money.kompas.com/read/2022/06/21/235826926/cara-membuat-sertifikat-tanah-dilengkapi-syarat-dan-biayanya.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA;
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *