banner 728x250

Cukai Rokok 2022 Naik 12 Persen, Pengusaha: Enggak Wajar

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Jakarta (kabar-nusantara.com)
– Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan
cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 sebesar 12 persen tidak wajar
karena lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. R
encananya,
kenaikan cukai rokok berlaku mulai 1 Januari 2022. Dilansir dari laman
CNNindonesia.com,  Selasa  (14/12/2021)

 

Ketua
Gaprindo Benny Wahyudi memproyeksikan kenaikan tersebut menurunkan
produksi dan penjualan rokok, terutama untuk sigaret putih mesin. 
Namun, ia
mengaku belum punya angka berapa penurunan produksi tersebut.



“Jelas pengurangan bisnis pasti, penjualan, artinya kenaikan cukai lebih
tinggi dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. 
Jadi enggak
wajar, produksinya tidak akan mengejar,” kata dia kepada CNNIndonesia.com,
Senin (13/12).

Ia menilai
pemerintah mendesain lonjakan CHT tahun depan guna menekan konsumsi yang
tinggi, khususnya pada kalangan anak. 
Benny berpendapat bila pemerintah bertujuan untuk menekan konsumsi dengan
menaikkan harga, maka seharusnya pemerintah juga serius menanggulangi peredaran
rokok ilegal.


Jika Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya menyebut porsi rokok ilegal
pada tahun ini mencapai 4,9 persen, Benny menduga angka di lapangan jauh lebih
besar, bahkan hingga dua digit. 
Ia juga menambahkan bahwa tak dapat dihindari industri di tahun depan bakal
tertekan akibat kebijakan anyar itu.

 

Sudah
ditekan CHT, lanjutnya, produsen rokok juga digerus oleh maraknya rokok ilegal. 
Sepaham
dengan Bendahara Negara, ia juga menilai makin mahalnya harga rokok akibat
kenaikan CHT bakal menjadi insentif bagi pertumbuhan penjualan rokok ilegal.


“Rokok ilegal lebih tinggi dari yang disampaikan oleh Bu Menteri (Sri
Mulyani), mungkin sudah mencapai dua digit. 
Nah,
kuncinya adalah langkah-langkah yang jelas dan terukur dalam pemberantasan
rokok ilegal karena terus terang rokok ilegal juga menggerus pangsa pasar
industri rokok,” terang Benny.



Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan harga jual eceran
(HJE) terendah rokok rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. Harga makin
mahal seiring kenaikan rata-rata cukai rokok.



“Penyesuaian tarif (cukai) ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini
tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57
persen dari HJE,
” ujar
Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Senin (13/12).


Selain itu,
penyesuaian harga juga mempertimbangkan harga transaksi pasar (HTP) dan HJE
telah melebihi 100 persen.  
Dengan penyesuaian tersebut, harga rokok di Indonesia naik menjadi Rp38.100 per
bungkus untuk sigaret kretek mesin (SKM) isi 20 batang. 
Termahal ketiga di kawasan ASEAN, di bawah
Singapura dan Malaysia. 



Pemerintah juga menyederhanakan layer tarif cukai SKM-SPM IIA dan IIB dengan
mempertimbangkan selisih tarif cukai yang rendah, pertumbuhan produksi golongan
II, dampak terhadap penurunan produksi dan penerimaan tidak signifikan, serta
terdapat pabrikan yang berada di 2 layer sekaligus.


Berikut
harga jual eceran terendah rokok pada 2022 (per 20 batang): 
SKM I naik dari Rp34.020 menjadi Rp38.100;  SKM IIA dan II B naik menjadi Rp22.800;  SPM I naik dari Rp35.800 menjadi Rp40.100;  SPM IIA dan SPM IIB naik menjadi Rp22.700;  SKT IA naik dari Rp29.300 menjadi Rp32.700;                                                                                                     

SKT IB naik dari Rp20.300 menjadi Rp22.700 ; SKT II naik dari Rp10.700 menjadi Rp12.000;  SKT III naik dari Rp9.000 menjadi Rp10.100;  

 



Baca artikel CNN Indonesia “Pengusaha soal Cukai Rokok 2022 Naik 12
Persen: Enggak Wajar” selengkapnya di sini: 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211213200200-92-733569/pengusaha-soal-cukai-rokok-2022-naik-12-persen-enggak-wajar.

 Ingin Kursus Wartawan Online, Klik di sini  


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *