TerjadJakarta (kabar-nusantara.com) – Pemalsuan pada
tanda tangan Pj Ra’is Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam
penerbitan surat keputusan (SK) pengurus wilayah, dan pengurus cabang. Ini
menjadikan munculnya isu-isu tersebut. Dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Ulil
Abshar membantah isu tersebut. Dilansir dari laman detik.com Rabu (24/11/2021)
Dengan begitu, pengurus
wakil sekretaris jenderal PBNU Ulil Abshar menjelaskan soal proses mengeluarkan
SK sesuai aturan. Baik itu AD/ART, dan Peraturan Organisasi tentang Tata Cara
dan Prosedur Penerbitan Surat Keputusan.
Adanya penjelasan tersebut, untuk pengajuan SK
PCNU harus ada Rekomendasi PWNU setempat ditanda tangani 4 orang (Rais Syuriah,
Katib Syuriyah, Ketua Tanfidziyah, dan Sekretaris Tanfidziyah) dengan lampiran
berkas berita acara lengkap konferensi dan rapat Tim Formatur.
Untuk sementara itu, demi
pengajuan SK PWNU, permohonan tim formatur ditanda tangani oleh Rais Syuriyah
terpilih sebagai Ketua Formatur dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai
Sekretaris dengan dilampiri berita acara hasil Konferensi dan persyaratan lain
yang diatur dalam Bab atau pasal pengajuan Surat Keputusan.
Kemudian setelah mengecek
setiap kelengkapannya, surat permohonan dimajukan ke Kesekjenan untuk di
disposisi. Jika disetujui selanjutnya dimintakan tanda tangan pengurus, yaitu
Pj Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal PBNU dengan
melampirkan disposisi.
Jika ada seperti ini
kita harus Mewaspadai, Jadi tidaklah benar untuk hal ini, kalau ada tanda
tangan SK discan atau dipalsukan, karena prosesnya langsung bertemu 4 orang
tadi. Sedangkan untuk kontrol SK-SK ada petugasnya dari sekretariat yang
membawa berkas minta tanda tangan basah”, ujar Ulil dalam keterangannya,
Rabu (24/11/2021)
Setelah mengetahuinya, dari beberapa kabar
diberbagai media kami merasa perlu untuk menjelaskan. Dari berita itu kan, KH
Anwar Iskandar sendiri mengatakan kalau kabar ini benar… dst. Artinya kan
kabarnya masih kabar burung, maka sebaiknya beliau tabayun terlebih dahulu agar
tidak menjadi fitnah,” ungkapnya.
Adanya penyampaikan,
sampai saat ini, ulil belum ada tabayun
ke Sekretariat PBNU terkait SK-SK yang disebut dipalsukan.