Jakarta
(kabar-nusantara.com) – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan
menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Abdul R (70) terhadap
istrinya, MA (60). Dilansir dari laman www. jpnn.com, Kamis
(29/7/21)
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di rumahnya, kawasan Jagakarsa,
sekitar pukul 13.30 WIB pada Selasa (27/7) lalu. Kasat Reskrim Polres Metro
Jaksel Kompol Achmad Akbar mengatakan prarekonstruksi itu dilakukan untuk
memastikan unsur pidana dalam aksi sadisme yang dilakukan Abdul.
“Kami memastikan lagi unsur pidana yang saat ini
dipedomani oleh penyidik pada kasus pembunuhan ini. Ada 16 adegan,” kata
Achmad, Kamis (29/7). Dalam pelaksanaan prarekonstruksi suami bunuh istri itu,
ada sekitar lima adegan yang menunjukkan perbuatan pembunuhan secara terencana
oleh Abdul. Adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi itu mengacu pada
berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami membaca dari perbuatan memang nyata
terjadi,” ucap Achmad. Saat prarekonstruksi juga diketahui detik-detik
sebelum melakukan aksi sadisme, Abdul lebih bersikap pasif dan menunggu
momentum yang tepat. Hal itu menguatkan dugaan penyidik tentang sangkaan pasal pembunuhan berencana.
“Perbuatan tersangka itu pasif dengan cara dia
menunggu, tetapi masuk dalam unsur merencanakan. Dari situ petunjuk yang bisa
menguatkan penyidik untuk menggali alat buktinya,” tutur Achmad.
(cr3/jpnn)
Kepolisian mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) yang berujung pembunuhan oleh suami terhadap istri di Jalan Kelapa Puan,
Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Berikut, sejumlah fakta menarik dari kasus tersebut:
1. Polisi tetapkan Abdul R sebagai Tersangka Abdul
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya tersebut
pada Rabu (28/7). Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah
mengatakan penetapan Abdul sebagai tersangka setelah penyidik menaikkan kasus
itu ke tahap penyidikan.
2. Abdul mengakui perbuatannya Abdul mengakui melakukan KDRT
yang berujung tewasnya sang istri. Hal tersebut juga diperkuat dengan temuan bukti berupa bercak darah dan besi
berkarat yang diduga dipakai untuk memukul kepala istrinya hingga korban tewas.
3. Motif asmara. Abdul tega menghabisi nyawa istrinya lantaran merasa
cemburu. Pelaku mengaku kerap melihat istrinya beberapa kali ditemui dan
terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang.
4. Lima tahun memendam kecemburuan. Hasil pemeriksaan, Abdul mengaku telah memendam perasaan
cemburunya selama lima tahun lamanya. Korban dan pelaku tinggal bersama dengan
beberapa anak dan menantu di rumah tempat kejadian perkara. (cr3/jpnn)
Sumber: https://www.jpnn.com