Sulawesi barat, Kabar Nusantara.com-Pekerjaan guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia, dimana seorang guru sangat berperan dalam melahirkan orang-orang hebat di negri ini. dari pejabat tingkat lokal sampai ke presiden semua pasti karena ada guru yang pernah mendidik dan mengajar mereka.
Namun sangat di sayangkan seperti kejadian yang dialami oleh saudara kita, guru sekolah di kabupaten Polman Sulbar. Dana sertifikasi inpassing mereka thn 2015 – 2016 di terima tahun 2017 kemudian di minta lagi oleh Kasi Madrasah Polman pada waktu itu, Dra Hj. Ruaedah
Menurut keterangan salah satu LSM di Sulbar ( Bung Oca) setelah di komfirmasi lewat telpon di mamuju (8/9/2020) bahwa dirinya melakukan investigasi dan mengkomfirmasi beberapa guru yang telah memberikan uang sertifikasi mereka kepada Dra Hj Ruaedah Kasi Madrasah Polman.
Bahwa pernyataan ibu Hj Ruaedah yang mengatakan sebelum pengembalian uang dari para guru telah diadakan BAP terhadap mereka di kanwil Sulbar Itu sama sekali tidak benar.
Lanjut Bung Oca, “kami sudah komfirmasi beberapa guru yang telah memberikan uang kepada Hj Ruaedah, mereka mengatakan bahwa kami tidak pernah di BAP dan sampai sekarang itu bukti transfer pengembalian ke Negara yang selalu di katakan oleh Dra Hj Ruaedah itu tidak ada mereka pegang, dan ini bukan cumah satu sekolah tapi banyak sekolah yang di minta untuk menyerahkan sebagian dana sertifikasih itu” paparnya.
Soal bukti transfer itu penting namun yang paling penting ketika ada kesalahan pemberian seperti yang di sampaikan oleh Dra Hj Ruaedah bahwa dasar pengembalian uang sertifikasi karena ada kesalahan pemberian yang di temukan oleh tim audit dari pusat.
Mana rujukannya atau surat perintahnya kalau memang harus mengembalikan uang ke kas Negara.
“Mengapa bisa ada kesalahan, bukan kah sekarang semua peralatan serba canggih, terkecuali kalau kesalahan yang di sengaja mungkin masuk akal” kata Bung Oca.
Tentu ada proses kalau memang ada kesalahan dalam pemberian, atau tahapan yang harus di lalui untuk mengembalikan dana itu ke kas Negara.
Saat di komfirmasi Kepala Madrasah, di Polman Samsul S.Ag lewat telpon (8/9/2020) menjelaskan bahwa benar ada 5 (lima) guru di sekolah kami telah menyerahkan uang sertifikasi yang jumlahnya kurang lebih 70 juta kepada Ibu Dra Hj Ruaedah, Kasi madrasah Polman pada waktu itu.
Lanjut samsul “waktu itu saya di telpon sama ibu Ruaedah, katanya besok tidak boleh di tunda uang itu berikan ke saya, jadi hari itu juga saya langsung sampaikan kepada guru-guru disini, besok uang itu di serahkan ke ibu Ruaedah.karena ini perintah atasan saya harus patuhi” kata samsul.
Lebih lanjut Samsul mengatakan bahwa soal BAP tidak pernah ada guru di sekolah kami yang telah menyerahkan dana sertifikasi itu di BAP, dan bukti pengembalian ke Negara yang selalu kami tunggu sampai sekarang ini tidak ada, hanya selalu di katakan Ibu Hj Ruaedah ada, tapi buktinya tidak ada.
Kemudian kalau memang ada kesalahan pemberian dan uang itu harus di kembalikan ke Negara, kenapa harus uang tunai di serahkan ke ibu Hj Ruaedah, kenapa tidak langsung saja di transfer dari rekening yang bersangkutan ke rekening kas Negara atau ke Kemenag, tapi saya tidak mau mengatas namakan Kemenag karena pernah di komfirmasi ke Kemenag katanya tidak ada perintah dari Kemenag untuk mengembalikan uang.
Di hubungi lewat telepon Dra Hj Ruaedah (8/9/2020) menjelaskan bahwa “dasar pengembalian dana sertifikasi inpassing dari guru-guru itu, setelah turun tim audit dari pusat dan menemukan ada kesalahan pemberian sehingga dana itu harus di tarik dan di kembalikan ke kas Negara”,jelasnya.
Persoalan ini masih sementara di telusuri dan pendalaman oleh tim LSM dan Wartawan di Sulbar
(Tim wartawan/LSM)