banner 728x250

Diajak Pesta Miras, Wanita di Banten Diperkosa 2 Temannya

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Serang (kabar-nusantara.com) – Seorang wanita
berinisial Pj (19) menjadi korban pemerkosaan oleh dua
orang temannya, W (29) dan M (21) usai melakukan pesta minuman keras (miras), di sebuah toko bunga di
Ciracas, Kota Serang, Banten.
Peristiwa berawal saat pelaku W menghubungi Pj untuk menenggak miras, kemudian
pelaku menjemput korban, pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB,

 

“Pelaku W dengan korban Pj sudah saling kenal. Kemudian
pelaku menjemput korbannya untuk pesta miras, korban diperkosa
oleh W di sebuah toko,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli
Ahiles Hutapea, dilansir dari laman www.viva.co.id,
Senin (9/8/2021).

 

Pelaku W memperkosa Pj di ruangan lainnya di dalam toko tersebut.
Sedangkan teman-temannya berada di luar toko.  Usai W melampiaskan nafsu bejatnya, datang
temannya berinisial M dan melihat yang sudah dilakukan keduanya.

 

Karena terpengaruh minuman beralkohol, M pun ikut memperkosa
Pj. Dibantu oleh W yang memegangi tangan wanita muda itu, M dengan mudah
merudapaksa gadis muda yang masih lajang itu.

“M, salah satu teman pelaku W, masuk dan melakukan
perbuatan yang sama,” ujarnya.

 

Korban Pj melawan dan berteriak hingga bisa kabur dari dalam
toko. Kemudian dia mendatangi petugas keamanan di dekat toko dan dibantu
melapor ke polisi.  Kedua pelaku kemudian
ditangkap Minggu, 08 Agustus 2021 di kediamannya masing-masing. Akibat
perbuatannya, W dan M terancam 12 tahun kurungan penjara.

 

“Korban berteriak, lari, dibantu petugas security di
situ, dibantu dan membuat laporan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 285,
ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Oleh : Bayu Nugraha, Yandi Deslatama (Serang)

 

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/kriminal/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *