Diduga Kolektor Leasing SMS Mbo Andalkan Oknum Polisi , Dobrak UU Perlindungan Konsumen Bagaikan Lintah Darat

Nagan Raya, kabar-Nusantara.com. Konsumen An.Muhammad Kabul Jabat warga desa Gunong pengki kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya ulah kolektor Leasing SMS penarikan mobil Honda Brio Nopol BL 1663 VC diduga Kolektor Leasing SMS Meulaboh atas Ansari SH Cs dengan modus mobil tersebut penitipan di Polsek Tadu Raya ” katanya ” Kolektor tersebut

Di Polsek Tadu Raya kecamatan Tadu Raya tidak ada mobil tersebut bahkan tidak mengetahui ada nya penitipan tersebut.

Menurut keterangan Nurasiah istri Muhamad kabul pada saat pengambilan mobil ada 4 orang yang katanya sebelum melunasi credit mobil dititipkan di Polsek Tadu Raya . Sebelum ada uang Rp 5 juta mobil tidak bisa bayar credit terblokir katanya Kolektor. Saat dikantor untuk menulasi tunggakan credit selama 2 bulan tidak bisa harus bayar semua sampai sampai Pelunasan .

Penarikan mobil tersebut tidak sesuai dengan SOP sesuai prosedur bahkan tidak pernah mengeluarkan surat Peringatan ( SP 1 , SP 2 ) dikarenakan keterlambatan pembayaran Angsuran credit , mengandalkan Oknum Polisi

Sesuai dengan UU Konsumen merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang bertujuan menjamin hak-hak konsumen, mengatur hubungan konsumen dengan pelaku usaha, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, meskipun saat ini ada wacana revisi karena perkembangan zaman yang signifikan. UU ini memberikan hak-hak dasar seperti hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, barang/jasa yang sesuai, dan pelayanan purna jual.

Poin-poin penting UUPK:
Tujuan: Memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha dan konsumen.
Hak Konsumen: Hak atas informasi, memilih produk/jasa, kenyamanan, keamanan, keselamatan, ganti rugi, dll..
Kewajiban Pelaku Usaha: Menyediakan barang/jasa yang sesuai, memberikan informasi yang benar, melayani dengan jujur, menyediakan suku cadang, dll..
Penyelesaian Sengketa: Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang putusannya mengikat, atau ke pengadilan.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum APH usut sampai tuntas ulah kolektor Leasing SMS penarikan maulaboh yang semena – mena terhadap konsumen yang merugikan sebelah pihak .

 

(Sumber: Azhari Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *