banner 728x250

Diduga Korupsi Dana GDM, DD Dan ADD Sebesar Rp. 644. Juta Mantan Rio dan Bendahara Dusun Air Gemuruh di Kerangkeng

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-nusantara.com, Bungo – Hs (37) Mantan Rio ( Kepala Desa Red ) dan PD  ( 35 ) Bendahara dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo-Jambi, Senin (30/11) Resmi di tahan oleh Mapolres Bungo. Mantan Datuk Rio dan Bendahara dusun Air Gemuruh ini di tahan atas dugaan korupsi dana APBDus tahun 2018 yang terdiri dari dana Gerakan Dusun Membangun ( GDM ) Dana Desa ( DD)  senilai Rp. 644. 539.114.

Kabar di tahannya mantan Datuk Rio dan Bendahara Dusun Air Gemuruh ini dibenarkan oleh Kapolres Bungo melalui Paur Humas M.Nur, disampaikannya bahwa  keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu terkait dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

banner 325x300

“Benar, kedua tersangka sudah ditahan, yaitu HS mantan Rio dan PD selaku bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III,” bebernya, Rabu (30/11/2020) di kutip sidak post .Id

Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bungo atas dugaan penyimpangan pembelian barang, pemberian honor fiktif, dan penyimpangan rekayasa kwitansi.

“Ada kegiatan atau pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan tarif sebenarnya. Tersangka juga membuat bukti pembayaran lebih besar dari yang dibayaran sebenarnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, dari dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja Dusun (APBDus) 2018 tersebut pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke lapangan bersama tim laboratorium dinas PUPR Kabupaten Bungo.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan dan berdasarkan audit dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp.644.539.114.

“Kerugian ini dari total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp1,5 miliar”

Diketahui Apbdus bersunber dari dana DD, GDM, Add dan bantuan Provinsi  ” Benar informasi yang kami terima penyidik  dugaan korupsi yang di lakukan oleh mantan Rio dan Bendahara bersimber dari dana DD dan GDM pada 14 pekerjaan  ” Tutur sumber tidak di sebutkan nama nya

Adapun pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana  (Abun yani)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *