banner 728x250

Diminta Bertanggung jawab, JS Malah Habisi Nyawa NS

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Sumatera Utara (kabar-nusantara.com) – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni  Kurniawan, S.I.K., M.H. pimpin Konferensi Perss terkait ungkap kasus pembunuhan terhadap NS (W/49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, di Mapolres Labuhanbatu, Jumat (06/08).

Awalnya, penemuan mayat perempuan yang mengambang di aliran sungai di Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada, Kamis (5/8) pukul 06.00 wib

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku JS (L/51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu disebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara

“Saat itu pelaku sedang menunggu bus ke Pekanbaru sekitar pukul 20.00 wib, mencoba untuk melarikan diri,” sebut Kapolres

Lanjut Kapolres pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mau melarikan diri saat hendak pengembangan barang bukti.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, motif pelaku JD karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban telah menghamilinya, pelaku tak terima karena sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban.

“Motif JS melakukan pembunuhan terhadap korban NS karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban karena menghamilinya, namun pelaku tak terima karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, hingga pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,” ungkap AKBP Deni.

Kapolres menjelaskan,  “Pembunuhan terjadi di dalam sebuah mobil toyota avanza hitam, korban dijerat memakai tali tas, setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak,” tuturnya.

Deni menyampaikan, “dari hasil autopsi korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhir nya meninggal dunia,” tutup Deni saat konfrensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup. (JB Gultom)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *