banner 728x250

Disdik DKI Imbau Siswa – Guru Tak Pulang Kampung Selama Libur Nataru

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Jakarta
(kabar-nusantara.com) – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau guru dan siswa
tidak berpergian dan pulang kampung ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun
Baru (Nataru). 
Imbauan
tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dilansir dari
laman detik.com, Jum’at (10/12/2021).


Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 84/SE/2021 tentang Kegiatan
Pada Akhir Semester Ganjil Tahun 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun
Baru 2022.  
SE itu
ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada 6
Desember 2021.



“Mengimbau kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan
orang tua peserta didik dan tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar
daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama
periode Natal dan Tahun Baru,”  demikian bunyi edaran poin enam yang
dilihat,  Jumat (10/12/2021).

 

SE ini
menindaklanjuti edaran sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 202 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran
Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

Tanggal
pengambilan rapor yang semula dijadwalkan pada 17 Desember 2021 diundur jadi 3
Januari 2022.  
“Dimundurkan
menjadi tanggal 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah
semester genap tahun pelajaran 2021/2022,” jelasnya.

 

Selain itu,
pemberian cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan di semua satuan
pendidikan ditunda selama periode libur Nataru.  
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja
Gah menuturkan, SE tersebut tak hanya berlaku bagi guru tapi juga bagi siswa.

 

Tujuannya
untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 akibat bepergian ke luar daerah, k
endati
demikian, tidak ada sanksi yang diterapkan jika tak mengindahkan imbauan
tersebut.



“Iya otomatis, dengan adanya guru juga nggak boleh, murid juga sama, 
Kalau sanksi susah ya, karena jumlahnya ratusan ribu itu murid. Paling
tidak kita Disdik tidak boleh anak itu bepergian ke luar daerah,”
sambungnya.


Baca artikel detiknews, “Disdik DKI Imbau Siswa-Guru Tak Pulang Kampung
Selama Libur Nataru” selengkapnya : 
https://news.detik.com/berita/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *