![]() |
| Foto. Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditangkap Ditpolairud Polda Kaltim |
BALIKPAPAN (Kabar Nusantara) – Ditpolairud Polda Kaltim menggelar konferensi pers mengungkap tindak pidana Migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN, Perairan Kota Balikpapan, pada Senin (6/3/).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Donny menerangkan, bahwa pada hari kamis (2/3) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil amankan empat orang pelaku yang diduga karena melakukan tindak pidana Migas di atas Kapal Ferry DLU ULIN, Perairan Kota Balikpapan – PPU.
“Mereka ini sengaja melakukan pelanggaran di atas kapal ferry yang sedang berada di atas laut,” kata Donny kepada para jurnalis yang hadir di lokasi.
3 Unit mobil truk tangki pertamina yang dibawa oleh masing-masing pelaku tersebut bermuatan 3 Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Sementara 1 Unit truk lainnya membawa 9 Galon berisi bahan bakar jenis Pertalite yang berjumlah 900 liter berhasil diamankan diatas Kapal Fery DLU ULIN.
Atas kejadian tersebut, keempat pelaku dijerat pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang MIGAS.
“Saat ini para pelaku sedang kami proses di markas Polairud, ” ujar Donny.
Para pelaku sebanyak 4 orang merupakan supir mobil tangki yang membawa minyak dari Balikpapan ke Penajam, saat berada di atas kapal ferry mereka pun berusaha mengambil minyak untuk dijual ke tempat lain.
Harga minyak yang akan mereka jual dari hasil tersebut seharga Rp 11.000/ liter. Karena perbuatan mereka telah merugikan pihak perusahaan maka para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (are)












