Jakarta (kabar-nusantara.com) – Salah satu Dosen Universitas Jember (Unej), Jawa Timur,
Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider
empat bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencabulan
anak yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang Candra. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Rabu (24/11/2021)
Telah terbukti dan dinyatakan terdakwa Rahmat Hidayat secara
sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut
umum,” kata Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN
Jember.
Dari sidang keputusan yang dibuat tersebut, terdakwalah secara
daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
“Keputusan yang dibuat hakim juga sudah menetapkan terdakwa
untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp5 ribu,” kata Totok.
Banyak hal yang di utarakan hakim untuk memberatkan si
terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai
dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan hal yang meringankan
yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan
terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Keputusan yang di buat majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan
tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan
yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Kepada Jaksa penuntut umum yang pada sebelumnya telah
menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Untuk menanggapi hal
ini keputusan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih
mengatakan masih pikir-pikir. JPU masih memiliki waktu tujuh hari dalam
menentukan sikapnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi
menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak
bersedih karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada kliennya cukup
berat yakni enam tahun penjara.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125120329-12-725918/kasus-pencabulan-dosen-unej-divonis-6-tahun-penjara