Mesuji (kabar-nusnatara.com) – Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya melaksanakan konferensi pers, atas keberhasilan Team Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya menangkap perampok bersenjata api rakitan, yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Selasa (08/03/22)
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E membenarkan bahwa dalam waktu 2 jam Team Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya telah berhasil meringkus pelaku perampokan bersenjata api dengan inisial TF (40) warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, modus operandi pelaku adalah pada hari Sabtu 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, 2 orang tersangka datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, dengan menggunakan Sepeda motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik rumah pemilik lapak dengan inisial S,” terang AKBP Yuli Haryudo.
Ketika S keluar tumah kedua tersangka memegang dan menodongkan senjata api di kepalanya, lalu digiring menuju kantor lapak sawit miliknya yang berjarak 10 meter dari rumahnya, selanjutnya tersangka memintanya untuk memanggil korban dengan inisial A yang sedang tidur di dalam kantor Lapak tersebut, setelah A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong pintu dan menodongkan senjata api kepada korban A, lantas kedua korban S dan A di ikat oleh tersangka.
Setelah Lapak di buka, tersangka menanyakan tempat penyimpanan uang, ia pun memberitahu uang ada di brangkas dibawah meja kasir, selanjutnya tersangka mengambil brangkas tersebut dan menanyakan kuncinya, kedua tersangka berusaha membukanya, tetapi tidak dapat dibuka lantas tersangka menembak korban A mengenai lengan kanan korban. Setelah itu mereka melarikan diri dengan motor dan membawa brangkas berisi uang Rp. 52.000.000,” ucap Kapolres Mesuji.
Adapun penangkapan berawal anggota mendapat laporan bahwa telah terjadi perampokan di Lapak Sawit milik S di Desa Harapan Mukti, kemudian anggota melakukan pengejaran dan saat di perjalanan anggota berpapasan dengan Tersangka mengendarai motor kemudian di hentikan dan dilakukan penggeledahan, saat itu didapati ada bercak darah di celananya, saat akan diamankan tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga anggota menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka.
Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan perampokan di Lapak Sawit bersama temannya dengan inisial D atas perintah dari M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO,” jelas AKBP Yuli Haryudo.
Saat ini tersangka TF bersama barang bukti, satu brangkas berwarna Silver, 1 buah dompet kulit, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah kantong kain berwarna coklat, 1pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1 unit Sepeda motor jenis Honda warna hitam merah,1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 buah kotak Handphone milik korban, dan Stop kontak telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (eko)