Selong (kabar-nusantara.com) – Polisi menangkap
dua pelajar yang ketahuan melakukan perbuatan terlarang di salah satu SD di
Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Kedua maling tersebut berinisial Ma dan
M warga Kcamatan Pringgasela. Keduanya ditangkap di depan Kantor Desa
Pengadangan, Sabtu (25/12) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Dilansir dari laman
jpnn.com, Senin (27/12/2021).
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku melakukan
aksinya pada malam hari dengan cara naik ke atas atap sekolah. Saat berada di dalam ruangan, kedua pelaku
langsung braksi membawa kabur inventaris sekolah berupa tiga laptop.
Kasus ini terungkap pada pagi hari saat masuk
sekolah, pihak sekolah kaget saat melihat tiga laptop inventaris sekolah tidak
ada di tempat. Pihak sekolah langsung melaporkan kasus kehilangan laptop
tersebut ke kantor polisi.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan,
langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu tidak lama,
polisi berhasil mengungkap pelakunya, dan dilakukan penangkapan. Kasi Humas Polres Lotim Iptu Nicolas Oesman saat
dikonfirmasi membenarkan, terungkapnya kasus pencurian di salah satu SD di
kecamatan Pringgasela tersebut, bahkan pelakunya telah ditangkap.
“Anggota sudah mengungkap kasus
tersebut, termasuk dua pelaku ditangkap,” katanya.(antara/jpnn)
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul “Berbuat Terlarang di Sekolah, Dua Pelajar
Ini Langsung Dijemput Pak Polisi”, https://www.jpnn.com/news/berbuat-terlarang-di-sekolah-dua-pelajar-ini-langsung-dijemput-pak-polisi?