Bandung, Kabar Nusantara, Bertempat di Gedung Sate Erwan Setiawan Wakil Gubernur Jawa Barat Menerima Komite III DPD RI dalam Kegiatan Uji Sahih ke Provinsi Jawa Barat dalam Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Rabu, (09/07).
Acara ini dihadiri, Kepala Disnaker Prov.Jawa Barat Teppy, dr. R. Vini Adiani Dewi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Kadinsos Jabar Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, SE., SH., M.
Dalam sambutannya Erwan sampaikan
Jaminan sosial merupakan pilar utama di mana sudah tertuang dalam undang-undang dasar 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan menjamin hak warga negara atas pekerjaan pendidikan serta kesejahteraan sosial dan berkeadilan.
Namun realitanya kita menyadari bahwa pelaksanaan undang-undang SDSN selama 2 dekade ini menghadapi sejumlah tantangan masih terbatasnya cakupan beserta arti khususnya sektor informal dan ketimpangan layanan antara wilayah perkota dan pedesaan.
Ketersediaan data yang diperoleh mulai dari tingkat RT data tsk dan tksk sangat diperlukan di mana nanti akan berhubungan dengan dinas terkait termasuk dinas kesejahteraan sosial dinas kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Erwan sampaikan bahwa Jawa Barat siap menjadi laboratorium program jaminan sosial dan kami siap bekerja sama dengan DPD RI dan kementerian terkait untuk meningkatkan validasi data penerimaan dan integrasi dari dtks,
Meningkatkan kondisi lintas warga dan sektor riil termasuk pihak swasta dan pemerintah dan masyarakat sipil.
Mari kita gunakan kesempatan ini untuk diskusi dan membuka ruang bagi semua pihak agar hasilnya berpihak pada keadaan sosial dan bermanfaat bagi masyarakat , pungkasnya,
Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa kami Perwakilan DPD sampaikan bahwa konstitusi kita bahwa negara merupakan perlindungan setiap orang oleh sebab itu termasuk di dalamnya adalah jaminan sosial masyarakat.
“Komisi III dalam bidang tugasnya di bidang kesejahteraan sosial juga memandang dari hasil pengkajian dan pertemuan dan penyampaian aspirasi masyarakat setelah dirumuskan ternyata habis seluruh provinsi di Indonesia menghendaki agar terjadi amandemen atau revisi terkait undang-undang tersebut.”
“Ada 5 aspek kenapa RW ini harus direvisi yang pertama penyerapan sistem jaminan sosial nasional ini belum ada wadah yang optimal untuk mengakomodir dan sebagai rumah besar untuk mengatur sistem jaminan sosial misalnya ada BPJS dan sebagainya yang terkait dengan jaminan sosial.”
Sampai saat ini belum ada konstitusi kelembagaan sebagai wadah untuk mengakomodir semua elemen yang kewajiban memberikan kewajiban sosial pada warga masyarakat Indonesia khususnya fokus pada sektor informal.
Ada juga ada masukan dari masyarakat bahwa ada prosedur pelayanan jaminan masyarakat sosial di masyarakat dan itu RUU ini juga bagian dari bagaimana memperpendek ruang birokrasi yang panjang dan pelayanannya harus singkat cepat dan mampu mencapai problem.
Harapannya RUU ini terintegrasi dengan sistem jaminan sosial kalau kita punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), kalau guru kita BPJS kesehatan apakah berintegrasi dengan jaminan sosial dari kementerian sosial bagaimana hubungannya dengan jaminan sosial tenaga kerja kita Dan hal-hal inilah yang kemudian RUU ini lebih fokus pada bagaimana untuk membentuk konsep integrasi terkait terkait jasa Raharja berkolaborasi dengan BPJS dan lain sebagainya, pungkasnya.**