Forkopimcam MBG, Himbau dan Stop, illegal Mining/PETI, Penambangan Emas Tanpa Izin.

Kabar Nusantara -Muara Batang Gadis-Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Menghimbau Stop, Illegal Mining/PETI, Penambangan Emas Izin Sesuai Pasal: 158 Undang -Undang Nomor.04 Tahun 2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batu bara di Wilayah Kec.Muara Batang Gadis,Kab.Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,pada Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 15:11 Wib.Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya lanjutan dalam menekan maraknya aktivitas PETI,jika masih ada, atau yang sedang berlangsung dihimbau supaya diSTOP.Miski sudah berulang kali dilakukan penertiban oleh pemerintah , oleh Polres Madina,dan aparat TNI.

Camat MBG Zulhidayat,S.sos melalui berita ini, menghimbau masyarakat di 5 (lima) Desa daerah Banua tonga yaitu,Desa Suka Makmur,Desa Manuncang,Desa Panunggulan,Desa Tagilang Juli dan Desa Salibaru untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas Ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator atau yang semacam lainnya.

Yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah kami sampaikan,kami harapkan, untuk menghentikanya.Kalau masih ada kami temukan melakukan kegiatan penambangan emas yang menggunakan alat berat atau sejenisnya tanpa izin,maka kami akan melakukan tindakan hukum melalui pihak Kepolisian,TNI dan Pemerintah Kecamatan Muara Batang Gadis,”kata Zulhidayat sebagai camat pada saat dilokasi tersebut.

“Setelah kami melakukan pengecekan kelokasi yang diduga sebagai titik tambang emas ilegal bersama Forkopimcam hari ini.Dandramil 17 Natal Lettu inf.Eman Sutrisno menyampaikan, terkait larangan aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator.

Penggunaan excavator dalam kegiatan pertambangan Ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.Keruskan lingkungan meliputi erosi tanah, pencemaran air,dan kerusakan habitat dan keindahan hayati,”ucapnya Eman Sutrisno Danramil 17 Natal berpangkat Lettu itu.

Sementara itu Kapolsek Muara Batang Gadis Akmaluddin,S.H.,M.H juga kepada media ini mengatakan, oprasi tambang ilegal seringkali dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan, sehingga meningkatkan resiko kecelakaan kerja dan membahayakan para pekerja dan masyarakat sekitar,”pungkasnya Akmaluddin Kapolsek MBG itu.

Dalam himbauan itu rombongan Forkopimcam Muara Batang Gadis turut hadir Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat,S.sos.Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin,S.H,.M.H.Kanit Samapta Aiptu Indra Ali Akbar,Kanit Binmas Aipda Arrie adi, Kanit Intel Aipda Pinondang Sitompul,Kopda Warso,Koptu Jaksa Dalimunthe.Kepala Desa Suka Makmur Abdul Hayat dan Ketua Badan Permusawaratan Desa,Desa Suka Makmur Masuddin.

Menyoroti pentingnya upaya bersama untuk menghentikan penambangan emas ilegal yang menggunakan excavator.perlu kerjasama antara pemerintah, masyarakat,dan berbagai pihak terkait sangat pentingnya untuk melindungi lingkungan dan memastikan pembangunan berkelanjutan.

(Parwis Batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *