Maros, Sulsel (kabar-nusantara.com) – Penemuan mayat yang terbakar di Camba Kampung Tompo Ladang Desa Padaelo Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di medsos akhirnya terungkap. Mayat yang tertabakar berinisial Rian.
Dengan gerak cepat kesatuan Kepolisian kini telah berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan telah menetapkan 9 orang tersangka beserta barang bukti
Kapolda Sulawesi Selatan kepada awak media menjelaskan identitas korban yakni seorang lelaki R (20) beralamat di Tamalate No. 3 Kelurahan Kalegowa Somba Opu Gowa. Kapolda juga mengungkap para pelaku berjumlah 9 orang yaitu MA (19), DAS (19), FS (16), seorang wanita H (23), AP (19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan Dion masih DPO.
Adapun motivnya pelaku (MA) cemburu dan sakit hati karena korban mempunyai hubungan sesama jenis dengan lelaki lain.
“Para pelaku ada 9 orang dan berhasil ditangkap 8 orang sementara 1 orang lagi masih kita cari (DPO),” ujar Merdisyam, Kamis (17/06/2021).
Merdisyam menuturkan kronologi terungkapnya kasus ini yaitu pada TKP penjemputan, pelaku MA dan korban Rian berkomunikasi melalui FB, pelaku mengajak korban bertemu di hotel Wisata, Jl. H. Bau, Makassar, korban setuju dengan syarat, pelaku ijin ke kakak korban dengan alasan hendak ke Malino.
Kemudian saksi AI menjemput pelaku, selanjutnya dengan motor menuju rumah korban di Jl. Pallantikang, Gowa, mereka meminta izin ke Reza, kakak korban untuk dibawa ke Malino.
Dari rumah korban mereka menuju ke hotel Wisata II dengan motor, dimana korban diposisi paling belakang, dalam perjalanan pelaku mengambil Hp korban dan melihat isi percakapan korban di WA dan FB yang mengakibatkan pelaku MA cemburu.
Lalu, Pelaku, saksi dan korban tiba di TKP hotel Wisata, Jl. H. Bau, Makassar, Pukul 21.00 Wita, namun Saksi AI kembali ke tempat kerjanya, pelaku MA, DAS dan korban masuk ke hotel, dan menuju kamar 405, disana sudah ada Dion dan 2 orang laki-laki.
Esoknya saat pelaku Dion, bersama 2 orang lelaki temannnya tertidur, korban dan MA melakukan hubungan seksual sesama jenis, kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku MA dan rekan-rekannya.
Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Jl. Sungai Limboto, Makassar dengan taxi online, disana korban mencoba melarikan diri dan membuat pelaku MA marah dan menganiaya korban dengan ikat pinggang.
Pada hari Kamis (10 Juni 2021) Pukul 06.00 Wita, korban meninggal dunia, mengetahui hal tersebut para pelaku berencana membawa jasad korban ke Sulawedi Tengah karena masalah biaya dan jauhnya lokasi, para pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba Maros.
Dengan menggunakan mobil rental merk Mobilio para pelaku membawa jasad korban ke Camba, sebelumnya, mereka singgah di Alfamidi, membeli 2 botol Air 1.500ml, dan botolnya diisi bensin yang dibeli di Moncong Loe.
Setiba di Kampung Tompo Ladang, Mallawa, Maros, para pelaku menurunkan jasad korban di pinggir jalan dan membakarnya, para pelaku kemudian kembali ke rumah H, pelaku DAS sempat mengecek kembali ke lokasi mayat.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol E. Zulpan juga menerangkan Modus operandi pelaku, yaitu menemui korban di rumahnya di Gowa lalu dibawa ke Hotel Wisata Makassar, dimana pelaku lainnya, DAS, AP, TH, AI, dan MAN sudah berada di kamar di hotel tersebut.
Kemudian MA berhubungan seksual sesama jenis dengan korban, kemudian pelaku lainnya DAS, AP, TH, AI, dan MAN beralibi korban adalah pelaku pencurian Hp di Hotel Wisata, lalu mereka melakukan kekerasan terhadap korban, hingga korban pendarahan di kepala, wajah dan badan, setelah itu korban dibawa ke rumah H, di Jalan Sungai Limboto, lalu disekap, dan pelaku MA kembali memukul korban dengan tangan kosong dan ikat pinggang hingga meninggal. (Wiryo)