![]() |
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) |
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia
(MAKI) Boyamin Saiman, hari ini, Dilansir dari laman Kompas.com – Selasa 17/05/2022,
07:48 WIB
Boyamin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan gratifikasi di
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara. Ia akan diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai direktur PT Bumi Rejo untuk tersangka bupati nonaktif
Banjarnegara, Budhi Sarwono.
“Benar, tim
penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi
dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ujar
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin
(16/5/2022).
Dalam pemeriksaan ini, KPK meyakini Boyamin akan hadir dan
kooperatif memberikan kesaksian atas apa yang diketahuinya terkait kasus
pencucian uang Budhi Sarwono. “KPK meyakini yang bersangkutan akan
bersikap kooperatif serta saat di hadapan tim penyidik, bersikap jujur, dan
terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,”
ucap Ali.
Terkait penyidikan perkara ini, Ali menegaskan bahwa tim
penyidik KPK sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan
berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono. Selanjutnya,
ujar dia, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
“Nantinya (bukti tersebut) juga akan dikonfirmasi
dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan
majelis hakim,” jelas Ali. Terpisah,
Boyamin memastikan bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut meskipun
belum menerima surat panggilan tersebut dari KPK.
“Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat
panggilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Boyamin pernah menyambangi Gedung Merah Putih
KPK pada Selasa (26/4/2022) siang. Kedatangan Direktur PT Bumi Rejo itu untuk
memenuhi jadwal pemeriksaan pada Senin (25/4/2022) yang sebelumnya tidak
dihadirinya.
Tetapi, pemeriksaannya batal dilakukan karena tim penyidik
dari kasus tersebut tengah berada di luar kota. Kepada awak media, Boyamin
mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Ia masuk ke
perusahaan itu untuk membantu mengurus utang di beberapa bank.
“Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya
begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih
semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya
Pak Sugeng Budhiarto,” papar Boyamin, Selasa.
“Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD,
perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak
tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah
mengurusi utang dan piutang,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono
sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang
bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU. Dalam kasus suapnya, KPK
menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek
infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang
pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR,
mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang. (Penulis : Irfan Kamil; Editor : Bagus Santosa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Hari Ini, KPK Panggil Boyamin Saiman Terkait Kasus Pencucian Uang Budhi
Sarwono”, Klik untuk baca: ttps://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/07485601/hari-ini-kpk-panggil-boyamin-saiman-terkait-kasus-pencucian-uang-budhi.
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA;
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L