Jakarta (kabar-nusantara.com) – Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta terhadap tahapan verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta pemilu menunjukkan terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa 30/8/22
Selain itu, Bawaslu DKI juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi administrasi berkas calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang sudah di upload di SIPOL.
Dalam pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, Bawaslu DKI menerapkan strategi pengawasan pencegahan dan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Meski dengan keterbatasan akses terhadap SIPOL. Pencegahan dan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu DKI antara lain membuat spanduk dan video sosialisasi pemasalahan proses verifikasi administrasi partai politik adalah dugaan pencatutan nama dan NIK masyarakat.
Hingga ada penyelenggara pemilu yang diduga dicatut sebagai anggota/ pengurus partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Melihat hal tersebut, Bawaslu DKI Jakarta berkepentingan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat dengan menyebarluaskan spanduk dan video sosialisasi untuk berperan aktif mengecek nama dan NIK pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Yakni, untuk mengetahui status dalam SIPOL dan melaporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika terdapat nama yang tercantum dalam SIPOL karena dicatut oleh salah satu partai politik tertentu.
Guna membuka ruang bagi masyarakat umum yang ingin melaporkan nama atau NIK nya tercantum di dalam SIPOL karena dicatut partai politik, Bawaslu DKI membuka posko pengaduan masyarakat.
Selain itu Bawaslu Jakarta juga meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk juga membuka posko pengaduan masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik tertentu.
Posko tersebut nantinya akan menerima pengaduan masyarakat yang merasa nama dan NIK nya dicatut, dengan mengisi form surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik yang sudah disediakan pada posko.
Selain itu untuk memaksimalkan pencegahan melalui pembuatan spanduk dan video sosialisasi serta pembukaan posko pengaduan masyarakat. Bawaslu DKI bersama Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk tim fasilitasi verifikasi partai politik yang bertugas melakukan pengawasan langsung verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu DKI bersama Bawaslu Kabupaten/Kota baik dengan pencermatan terhadap aplikasi SIPOL maupun pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi oleh KPU banyak ditemukan kendala, seperti akses aplikasi SIPOL yang terbatas, sering error dan terkunci serta banyaknya keanggotaan ganda partai politik, baik internal maupun eksternal.
Sesuatu yang harus menjadi catatan dan perlu diperhatikan serta ditindaklanjuti oleh KPU agar proses verifikasi administrasi partai politik dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu dikemudian hari. (Agus)
Sumber: Rillis Pers Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.